News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Bantah KUHAP Terbaru Izinkan Polisi Tangkap dan Geledah Terduga Pelaku Tanpa Konfirmasi Tindak Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah KUHAP terbaru mengizinkan polisi menangkap hingga menggeledah terduga pelaku tanpa adanya konfirmasi tindak
Selasa, 18 November 2025 - 13:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengizinkan polisi menangkap hingga menggeledah terduga pelaku tanpa adanya konfirmasi tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut isu yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

“Hoaks keempat adalah polisi bisa melarang, menangkap, menggeledah, meninggalkan tempat bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana,” ujar Habibur.

Dia menegaskan sesuai Pasal 93 dan Pasal 90 KUHAP terbaru menyatakan bahwa penangkapan serta penggeledahan harus dilakukan dengan minimal dua alat bukti.

“Hal ini juga tidak benar bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 90 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata dia.

“Sementara, penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” tambah Habibur. 

Sebelumnya, Habibur juga membantah polisi dapat dengan bebas menyadap, merekam, dan mengutam-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim. 

“Kalau RUU KUHAP disahkan polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Pertama, diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,” kata Habibur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan pasal terkait penyadapan tersebut tidak diatur dalam RUU KUHAP yang akan disahkan DPR. Pasal tersebut akan diatur dalam UU tersendiri.

“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 Ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya. (saa/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Menguat ke Rp17.960 per Dolar AS usai Rilis Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Juni 2026

Rupiah Menguat ke Rp17.960 per Dolar AS usai Rilis Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Juni 2026

Rupiah menguat ke Rp17.960 per dolar AS usai rilis defisit neraca perdagangan US$450 di Juni 2026. 
Setelah Dirikan Tenda, Massa Pembela Roy Uryo Cs Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Setelah Dirikan Tenda, Massa Pembela Roy Uryo Cs Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (GERAK Masyarakat Sipil) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/8).
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

Ramalan cinta besok 6 Agustus 2026 memprediksi lima zodiak paling beruntung dalam urusan asmara. Simak siapa saja.
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Kreator konten Bigmo dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya setelah viral melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Kasus ini turut disorot Komdigi.
PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI menargetkan tim bulu tangkis tanah air bisa membawa satu medali emas di Asian Games 2026, yang akan berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia mengecam keras serangan militer Israel yang menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil.

Trending

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali berjuang dan bertekad memperbaiki hasil pada putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung dihadapkan pada ujian berat dengan menghadapi Vietnam di laga pembuka turnamen.
Selengkapnya

Viral