GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Bantah KUHAP Terbaru Izinkan Polisi Tangkap dan Geledah Terduga Pelaku Tanpa Konfirmasi Tindak Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah KUHAP terbaru mengizinkan polisi menangkap hingga menggeledah terduga pelaku tanpa adanya konfirmasi tindak
Selasa, 18 November 2025 - 13:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengizinkan polisi menangkap hingga menggeledah terduga pelaku tanpa adanya konfirmasi tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut isu yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

“Hoaks keempat adalah polisi bisa melarang, menangkap, menggeledah, meninggalkan tempat bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana,” ujar Habibur.

Dia menegaskan sesuai Pasal 93 dan Pasal 90 KUHAP terbaru menyatakan bahwa penangkapan serta penggeledahan harus dilakukan dengan minimal dua alat bukti.

“Hal ini juga tidak benar bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 90 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata dia.

“Sementara, penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” tambah Habibur. 

Sebelumnya, Habibur juga membantah polisi dapat dengan bebas menyadap, merekam, dan mengutam-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim. 

“Kalau RUU KUHAP disahkan polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Pertama, diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,” kata Habibur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan pasal terkait penyadapan tersebut tidak diatur dalam RUU KUHAP yang akan disahkan DPR. Pasal tersebut akan diatur dalam UU tersendiri.

“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 Ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya. (saa/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Tidak perlu waktu lama untuk Ronaldo mencetak gol perdana bagi Al Nassr pada laga tandang Al Fateh. Al Nassr pun sukses meraih kemenangan dalam laga tersebut.
Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari

Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari

Randy klaim pekerja Indonesia di Arab Saudi dipenjara 4 hari akibat dampak program wakaf Taqy Malik, ini kronologi dan polemiknya.
Tak Disangka, Ihsan Tarore Ungkap Sifat Denada Tambunan di Masa Lalu

Tak Disangka, Ihsan Tarore Ungkap Sifat Denada Tambunan di Masa Lalu

Tak disangka, Ihsan Tarore bongkar sifat Denada di masa lalu yang lemah lembut dan sensitif di tengah polemik dengan Ressa Rizky Rossano. Simak pernyataannya!
Kartu Merah Pierre Kalulu Untungkan Inter Milan Lawan Juventus, Cristian Chivu: Ada Sentuhan Walau Sedikit

Kartu Merah Pierre Kalulu Untungkan Inter Milan Lawan Juventus, Cristian Chivu: Ada Sentuhan Walau Sedikit

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, buka suara soal kartu merah Pierre Kalulu dalam pertandingan melawan Juventus. Dia mengakui bahwa sentuhannya minim, namun tetap ada sentuhan.
Rapor Mentereng Piotr Zielinski, Il Professore Baru Inter Milan di Lini Tengah yang Jadi Kunci Kemenangan 3-2 Nerazzurri atas Juventus

Rapor Mentereng Piotr Zielinski, Il Professore Baru Inter Milan di Lini Tengah yang Jadi Kunci Kemenangan 3-2 Nerazzurri atas Juventus

Stadion San Siro menjadi saksi betapa menentukan Piotr Zielinski di Derby d’Italia yang berakhir dramatis 3-2 untuk kemenangan Inter Milan, Minggu (15/02/2026).
Turki dan Ukraina Ukir Sejarah Baru, Resmi Lolos ke Piala Uber 2026

Turki dan Ukraina Ukir Sejarah Baru, Resmi Lolos ke Piala Uber 2026

Tim bulu tangkis putri Turki dan Ukraina berhasil membuat kejutan setelah resmi dinyatakan lolos ke Piala Uber 2026.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari untuk mengumpulkan video para pihak yang mengkritik dan menghina program MBG
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT