Polemik RUU TNI, Akadmisi: Langkah Strategis Menuju Militer Profesional dan Adaptif di Era Modern
- Syifa Aulia-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil. RUU ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan dinamika geopolitik global serta modernisasi militer.
Sejumlah isu utama seperti diplomasi militer lintas matra, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, dan penyesuaian usia pensiun prajurit menjadi sorotan utama dalam pembahasan.
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengakuan eksplisit terhadap diplomasi militer sebagai bagian dari tugas TNI. Dalam draft terbaru, peran ini dimasukkan ke dalam Pasal 7 untuk memperkuat keterlibatan militer Indonesia dalam kerja sama pertahanan internasional, latihan gabungan, serta misi perdamaian dunia.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pasundan, M. Rizky Yusro, menilai bahwa langkah ini merupakan terobosan penting dalam membangun kepercayaan antarnegara (Confidence-Building Measures), terutama di tengah meningkatnya dinamika keamanan global.
“Diplomasi militer dalam RUU TNI ini menegaskan amanah UUD 1945 dan peran strategis TNI sebagai penjaga perdamaian dunia. Dengan penguatan peran ini, TNI dapat lebih aktif membangun hubungan strategis dengan negara lain, memperkuat stabilitas regional, serta meningkatkan daya tawar Indonesia dalam politik pertahanan global,” ungkap Rizky, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, keterlibatan aktif dalam diplomasi militer juga dapat meningkatkan kapabilitas tempur, pertukaran teknologi pertahanan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum keamanan internasional.
Poin lain yang diusulkan dalam RUU ini adalah perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, yang selama ini menjadi isu sensitif dalam konteks supremasi sipil. RUU TNI mengusulkan agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, dengan ketentuan yang lebih ketat dan transparan.
Rizky Yusro menilai bahwa kebijakan ini memiliki potensi positif dalam memanfaatkan keahlian prajurit dalam bidang tertentu, seperti manajemen krisis dan pertahanan nasional. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya mekanisme seleksi yang obyektif, seperti open bidding dan pengawasan eksternal, guna menghindari kembalinya dwifungsi TNI.
"Kita jangan terframing oleh satu sudut pandang yang kontra saja namun kita juga harus fair menilai dari sudut pandang yang lain bahwa Tidak semua jabatan sipil harus bisa diisi oleh prajurit aktif dan info terbaru hanya ada 16 Kementerian dan Lembaga saja yang boleh di isi oleh prajurit militer dan 16 Kementerian/Lembaga itu juga masih dalam ruang lingkup Keamanan dan Pertahanan", ujar Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan, Bandung ini.
Load more