News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, mengutip Antara.

Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Pemohon menguji Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Adapun pasal yang diuji tersebut sebelumnya berbunyi: "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: b. mengundurkan diri."

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.

Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 10 Pemain Timnas Indonesia yang Hijrah ke Super League, Sandy Walsh Jadi Rekrutan Terbaru Persib Bandung

Daftar 10 Pemain Timnas Indonesia yang Hijrah ke Super League, Sandy Walsh Jadi Rekrutan Terbaru Persib Bandung

Daftar pemain Timnas Indonesia yang kini berkarier di Super League terus bertambah. Sandy Walsh, Ivar Jenner, Rafael Struick, hingga Shayne Pattynama.
PGN-Kementerian ESDM Sinergi Perkuat Implementasi Keselamatan Migas

PGN-Kementerian ESDM Sinergi Perkuat Implementasi Keselamatan Migas

Pemerintah Indonesia melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas PT Pertamina (Persero) terus memperkuat implementasi keselamatan migas.
Bebas Biaya Sewa dan Tanpa Target, Skema Beli Putus EDC Orderkuota Untungkan Pelaku UMKM

Bebas Biaya Sewa dan Tanpa Target, Skema Beli Putus EDC Orderkuota Untungkan Pelaku UMKM

Transisi menuju era ekonomi serba cashless nyatanya belum sepenuhnya menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga desa hingga pinggiran kota yang sangat bergantung pada perputaran uang fisik.
Berapa Nomor Punggung Megawati di Hyundai Hillstate? Kini Bukan Lagi Nomor 8

Berapa Nomor Punggung Megawati di Hyundai Hillstate? Kini Bukan Lagi Nomor 8

Berapa nomor punggung Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate? Simak alasan di balik pergantian nomor dan jadwal kedatangannya ke Korea Selatan.
Padahal Maarten Paes Sudah Tampil Impresif, Mengapa Ajax Masih Berburu Kiper Baru? Ini Alasannya

Padahal Maarten Paes Sudah Tampil Impresif, Mengapa Ajax Masih Berburu Kiper Baru? Ini Alasannya

Sosok Maarten Paes menjadi sorotan sejak bergabung dengan Ajax dan berhasil tampil impresif. Tapi, mengapa klub raksasa Belanda itu masih berburu kiper baru?
Rencana Penyeragaman Kemasan Dinilai Bakal Matikan Industri Rokok Legal

Rencana Penyeragaman Kemasan Dinilai Bakal Matikan Industri Rokok Legal

Rancangan regulasi berupa penyeragaman kemasan rokok yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menuai sorotan publik.

Trending

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah beraksi ke 20 toko emas.
MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang korupsi atau merampok uang negara, agar dijatuhi hukuman mati. Bahkan Ketua Umum MUI,
Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Langkah agresif Persib di bursa transfer musim panas tak hanya untungkan klub. Kebijakan itu juga bawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 4 Juli 2026: Sagitarius Mendadak Tajir

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 4 Juli 2026: Sagitarius Mendadak Tajir

Keberuntungan finansial diperkirakan menghampiri sejumlah zodiak pada Sabtu, 4 Juli 2026. Berikut 6 zodiak yang diprediksi paling bercuan deras di akhir pekan!
Selengkapnya

Viral