News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Sorot Sejumlah Kewenangan Bermasalah pada Revisi UU Kejaksaan

Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.
Jumat, 21 Maret 2025 - 20:24 WIB
Pakar Sorot Sejumlah Kewenangan Bermasalah pada Revisi UU Kejaksaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. 

Sementara, kata Valerianus dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia ataupun tidak.

"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," ujarnya dalam diskusi publik, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Valerianus turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. 

Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung

"Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksaan Agung," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. 

Menurutnya penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian asset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan.

Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading. 

Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. 

Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. 

Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan. 

Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum.

"Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ).

Kata Awan, tanpa ada pengawasan yang jelas dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.

"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tuturnya. 

Di sisi lain, Awan mengkritik definisi Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak diubah. 

Pasalnya dalam UU tersebut definisi Kejaksaan melampaui pembagian kekuasaan yaitu Lembaga Pemerintah (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

"Kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif. Sementara, Kejaksaan itu Lembaga Pemerintah yang ada di kekuasaan eksekutif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita," jelasnya. 

Kondisi itu menurutnya juga bisa menimbulkan imunitas bagi anggota kejaksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mencontohkan dalam kasus Pinangki misalnya, Jaksa Agung pernah mengeluarkan peraturan untuk memberikan pendampingan hukum, karena dianggap sedang melaksanakan tugas kejaksaan.

"Dalam UU Kejaksaan Tahun 2021, imunitas langsung legal, sah. Harusnya imunitas ini diberikan oleh yudikatif. Ini problem karena kejaksaan memberikan imunitas pada dirinya sendiri," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Jaga Kelestarian Alam, 10 Ribu Mangrove Ditanam di Tapanuli Tengah

Upaya Jaga Kelestarian Alam, 10 Ribu Mangrove Ditanam di Tapanuli Tengah

Kegiatan penanaman 10 ribu bibit mangrove berlangsung di Pantai Barat, Muara Siput Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
5 Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Kamboja di Piala AFF 2026, Debutan Anyar Menggila

5 Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Kamboja di Piala AFF 2026, Debutan Anyar Menggila

Timnas Indonesia meraih hasil meyakinkan saat menghadapi Kamboja pada laga kedua Grup A Piala AFF 2026. Berikut lima fakta menarik dalam laga epik tersebut.
Perkuat Industri Hijau, KEK Industropolis Batang Dorong Investasi Berkelanjutan

Perkuat Industri Hijau, KEK Industropolis Batang Dorong Investasi Berkelanjutan

KEK Industropolis Batang digadang-gadang tidak hanya mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menjadi model pengembangan kawasan industri hijau.
Deddy Corbuzier Ikut Komentari soal Putri Korban Pengeroyokan di Bali, Janji Beri Bantuan Tanpa Kamera

Deddy Corbuzier Ikut Komentari soal Putri Korban Pengeroyokan di Bali, Janji Beri Bantuan Tanpa Kamera

Deddy Corbuzier ikut menyoroti kasus pengeroyokan di Bali setelah melihat putri korban menangis histeris. Janji beri bantuan.
Tak Ada Ole, Mitchell Pun Jadi: Langsung Hat-trick saat Debut bersama Timnas Indonesia

Tak Ada Ole, Mitchell Pun Jadi: Langsung Hat-trick saat Debut bersama Timnas Indonesia

Bomber jangkung anyar Timnas Indonesia Mitchell Baker tampil meledak pada pertandingan debut kompetitifnya di ajang ASEAN Championship 2026 (Piala AFF). Posisi-
Perkara Eks Jampidsus Jadi Penentu Penegakan Hukum, Publik Ingatkan Soal Rasa Keadilan

Perkara Eks Jampidsus Jadi Penentu Penegakan Hukum, Publik Ingatkan Soal Rasa Keadilan

Penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menuai sorotan tajam publik.

Trending

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Warga yang mengetahui aksi KD langsung mengamankannya. Kabar adanya maling ayam yang tertangkap basah langsung tersebar hingga warga terus berdatangan.....
Menguak Tabir Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Polisi: Korban Tinggal dengan Ibunya

Menguak Tabir Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Polisi: Korban Tinggal dengan Ibunya

Menguak tabir kasus tewasnya dokter internship cantik, Siti Zahra Maghfira, pada Minggu (26/7/2026), pasalnya penyebab tewasnya dokter tersebut masih misteri.
Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Heboh kabar dokter meninggal dunia. Dokter yang ditemukan meninggal dunia ini, merupakan alumni Universitas Hasanuddin (Unhas).
Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terus menjadi sorotan publik.
Cerita Detik-detik Mengerikan Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Begini Riwayat Akademiknya

Cerita Detik-detik Mengerikan Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Begini Riwayat Akademiknya

Siti Zahra Maghfira, merupakan dokter internship cantik yang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia tewas karena diduga bunuh diri dengan terjun dari lantai
Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengimbau tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi
Prediksi Skor, Susunan Pemain, hingga Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Menurut Gemini AI

Prediksi Skor, Susunan Pemain, hingga Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Menurut Gemini AI

Dari 17 bentrokan dengan Kamboja sejak tahun 1995, Timnas Indonesia berhasil mengemas 16 kemenangan dan hanya mencatatkan satu hasil imbang di ajang Piala AFF.
Selengkapnya

Viral