News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Sorot Sejumlah Kewenangan Bermasalah pada Revisi UU Kejaksaan

Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.
Jumat, 21 Maret 2025 - 20:24 WIB
Pakar Sorot Sejumlah Kewenangan Bermasalah pada Revisi UU Kejaksaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. 

Sementara, kata Valerianus dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia ataupun tidak.

"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," ujarnya dalam diskusi publik, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Valerianus turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. 

Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung

"Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksaan Agung," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. 

Menurutnya penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian asset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan.

Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading. 

Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. 

Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. 

Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan. 

Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum.

"Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ).

Kata Awan, tanpa ada pengawasan yang jelas dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.

"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tuturnya. 

Di sisi lain, Awan mengkritik definisi Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak diubah. 

Pasalnya dalam UU tersebut definisi Kejaksaan melampaui pembagian kekuasaan yaitu Lembaga Pemerintah (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

"Kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif. Sementara, Kejaksaan itu Lembaga Pemerintah yang ada di kekuasaan eksekutif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita," jelasnya. 

Kondisi itu menurutnya juga bisa menimbulkan imunitas bagi anggota kejaksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mencontohkan dalam kasus Pinangki misalnya, Jaksa Agung pernah mengeluarkan peraturan untuk memberikan pendampingan hukum, karena dianggap sedang melaksanakan tugas kejaksaan.

"Dalam UU Kejaksaan Tahun 2021, imunitas langsung legal, sah. Harusnya imunitas ini diberikan oleh yudikatif. Ini problem karena kejaksaan memberikan imunitas pada dirinya sendiri," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Harga BBM Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Meski Harga BBM Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Harga BBM Pertamax naik jadi Rp16.250/liter per 10 Juni 2026. Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp6.800 tetap stabil hingga akhir 2026 menurut Menteri ESDM.
Ternyata ini Penyebab Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Buka Suara

Ternyata ini Penyebab Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Buka Suara

Pertamax yang bukan BBM subsidi, per hari ini dikabarkan naik Rp16.250 per Liter. Dibalik itu ada keunggulan dari bahan bakar minyak jenis pertamax dan pertamax green.
Disclosure Day: Steven Spielberg Kembali ke Dunia Alien, Menggugat Kebenaran di Era Disinformasi

Disclosure Day: Steven Spielberg Kembali ke Dunia Alien, Menggugat Kebenaran di Era Disinformasi

Cerita berpusat pada Margaret Fairchild (Emily Blunt), seorang pembawa berita cuaca di Kansas City yang tanpa sengaja terhubung dengan serangkaian fenomena aneh yang sulit dijelaskan secara ilmiah. 
Gubernur Khofifah Buka Expo Konstruksi dan Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026

Gubernur Khofifah Buka Expo Konstruksi dan Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026

Gubernur Khofifah tegaskan sektor jasa konstruksi miliki peran strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
Rumor Sanksi untuk Megawati Hangestri Cs Memanas, PBVSI Minta Publik Jangan Mudah Percaya Potongan Informasi

Rumor Sanksi untuk Megawati Hangestri Cs Memanas, PBVSI Minta Publik Jangan Mudah Percaya Potongan Informasi

PBVSI baru-baru ini memberikan pernyataan setelah ramai isu bahwa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki dan Nizar Julfikar terancam mendapatkan sanksi dari federasi usai mundur dari Timnas Voli Indonesia.
Pertahankan WTP 11 Tahun, DPRD Klungkung Perketat Pengawasan APBD

Pertahankan WTP 11 Tahun, DPRD Klungkung Perketat Pengawasan APBD

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan capaian tersebut merupakan indikator penting dalam tata kelola keuangan daerah.

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief angkat bicara mengenai kliennya yang akan membuka 20 nama petinggi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Sepanjang babak penyisihan Grup A, Vietnam mencatatkan hasil impresif dengan dua kemenangan atas Timor Leste dan Myanmar sampai akhirnya dikalahkan oleh Timnas Indonesia U-19 di laga pamungkas Piala AFF U-19. 
Selengkapnya

Viral