Revisi KUHAP dan RUU Polri: Harus Dikawal Ketat karena Polri Banyak Berinteraksi dengan Rakyat
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang kritik terhadap institusi kepolisian mengalir deras. Salah satu parameternya adalah pada media sosial, dapat dilihat cuitan-cuitan dan postingan-postingan netizen telah menjadi barometer keresahan publik.
Misalkan, tercermin dari tagar seperti #PercumaLaporPolisi, #1Hari1Oknum, dan #ViralForJustice yang terus bermunculan. Terbaru, lagu "Bayar-Bayar Polisi" dari Band Sukatani, yang menyindir praktik pungutan liar aparat, memicu solidaritas dengan tagar #KamiBersamaSukatani.
Melihat fenomena ini, Harik Ash Shiddieqy, MH sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Pimpinan Daerah (PIMDA) Korps Masyarakat Madani Indonesia Provinsi Jawa Barat (KMMI Jawa Barat) mengatakan bahwa sudah saatnya perubahan besar dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap POLRI pada Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (RUU POLRI) yang keduanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Tahun 2025.
"Publik perlu kawal ketat DPR RI, harus jauh lebih ketat dan galak ketimbang RUU TNI, kenapa? Karena Polri  yang jauh lebih banyak berinteraksi dengan rakyat, 10 tahun terakhir ini POLRI banyak menyakiti hati rakyat, sudah saatnya POLRI kita benahi dengan RUU KUHAP dan RUU POLRI," ujar Harik yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) ini, Minggu (23/3/2025).
Bukan tanpa alasan, untuk ini data memperkuat bahwa POLRI masih menjadi aktor dominan dalam berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Laporan KontraS mencatat 136 kasus kekerasan oleh aparat hanya dalam 100 hari pertama pemerintahan saat ini.Â
Komnas HAM menegaskan bahwa kepolisian menjadi institusi paling banyak diadukan, dengan 350 dari total 1.227 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang semester pertama 2024 melibatkan  Polri. Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa sepanjang 2019–2024 terjadi 35 kasus penembakan oleh aparat yang menewaskan 94 orang, dengan motif yang mencakup konflik agraria, represi terhadap oposisi politik, hingga eksekusi brutal dalam kasus narkotika.
Buruknya rekam jejak ini berbanding lurus dengan anjloknya kepercayaan publik. Survei yang dilakukan oleh Police Watch (9/2/2025) menunjukkan bahwa hanya 48,1% masyarakat yang masih percaya terhadap Polri. Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan krisis legitimasi yang menuntut reformasi struktural, bukan sekadar kosmetik kelembagaan.
Load more