News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Dugaan Kasus Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, Apakah Ayah Wajib Beri Nafkah untuk Anak di Luar Nikah? Pakar Hukum Bilang...

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan di media sosial. RK diduga selingkuh dengan perempuan bernama Lisa Mariana.
Kamis, 27 Maret 2025 - 17:11 WIB
Kolase foto Lisa Mariana yang diduga jadi selingkuhan Ridwan Kamil
Sumber :
  • Instagram @lisamarianaaa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tiba-tiba terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan di media sosial.

Ridwan Kamil diduga selingkuh dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perempuan itu membongkar isi chat diduga antara ia dan Ridwan Kamil. 

Unggahan Lisa Mariana tentang Ridwan Kamil itu langsung viral menjadi pembahasan di media sosial.

Perselingkuhan antara Lisa dan Ridwan Kamil itu diduga terjadi sekitar tahun 2021.

tvonenews

Lisa mengaku dirinya bahkan masih kuliah saat itu.

Bahkan, perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil itu menghasilkan satu orang anak perempuan yang kini masih balita.

Dia juga menuding RK kabur dan tak bertanggungjawab atas nafkah untuk anaknya.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Edy Gurning, memberikan pandangannya akan hal tersebut.

Dia menyebutkan, apabila seorang pria terbukti sebagai ayah biologis dari anak di luar nikah, pria itu tetap dinilai tidak memiliki hubungan yang sah dengan anak tersebut.

"Hak anak di luar pernikahan sebenarnya bahwa berdasarkan undang-undang di luar pernikahan itu hubungan hukumnya hanya dengan ibunya saja," ujar Edy saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (27/3/2025).

Dengan begitu, pria itu tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak, baik terkait waris maupun nafkah. 

Hal ini sesuai regulasi mengenai status anak di luar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.

Namun, dia tak memungkiri si anak bisa saja memiliki hubungan pedataan dengan ayahnya jika sudah sesuai catatan UU yang berlaku.

"Jadi MK menerjemahkan hanya anak di luar perrnikahan miliki hubungan perdataan dengan ibu dan keluarga ibunya tapi kini diperluas bahwa selain dengan memiliki hubungan perdata ibu dan keluarganya si anak ini memiliki hubungan perdataan dengan ayahnya tapi ada catatan sepanjang ada pembuktian dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bukti lain bahwa anak ini punya hubungan darah dengan ayahnya," tegas dia.

"Jadi kalau itu secara teknologi identik berapa persen maka tidak bisa dipungkiri si anak memiliki hak perdataan dengan ayahanya, jadi kalau melihat perkara Lisa ini perlu membuktikan secara keilmuan dan teknologi tes DNA bahwa anak yang disebutkan punya hubungan darah dengan ayahnya, dan perdataan itu banyak sampai hak waris juga," sambungnya.

Dia menambahkan jika memang benar terjadi tentu hak anak perlu diberikan salah satunya misal uang penunjang untuk anak sampai dewasa.

"Prosesnya korban bisa menuntut ke pengadilan negeri, kalau muslim ke pengadilan agama," terang Edy.

Pengaturan Mengenai Kedudukan Anak

Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak. 

Yakni anak sah dan anak di luar perkawinan atau pernikahan. 

Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.

Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Siap Bertahan Total, Jika AS Kembali Mengingkari Kesepahaman

Iran Siap Bertahan Total, Jika AS Kembali Mengingkari Kesepahaman

Iran siap melakukan pertahanan total jika Amerika Serikat mengingkari nota kesepahaman tentang penghentian permusuhan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf.
Viral! Detik-detik Pemotor Lawan Arah Tersungkur Lalu Tonjok Pengendara Lain di Jatinegara, Begini Kata Polisi

Viral! Detik-detik Pemotor Lawan Arah Tersungkur Lalu Tonjok Pengendara Lain di Jatinegara, Begini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengemudi motor cekcok dengan pengemudi lain usai berkemudi melawan arah dan terjatuh.
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening.
Walau Sudah Padam, Status Darurat TPA Jatiwaringin Masih Berlaku

Walau Sudah Padam, Status Darurat TPA Jatiwaringin Masih Berlaku

Status kedaruratan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, hingga 14 Juli 2026 masih berlaku.
Respons Petinggi Fortuna Sittard Usai Resmikan Transfer Ole Romeny, Akui Sempat Ada 1 Masalah Serius

Respons Petinggi Fortuna Sittard Usai Resmikan Transfer Ole Romeny, Akui Sempat Ada 1 Masalah Serius

Fortuna Sittard resmi memperkenalkan Ole Romeny sebagai rekrutan anyar untuk musim 2026/2027. Striker Timnas Indonesia itu didatangkan dengan status pinjaman.
Jika Mandek, KPK Siap Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus

Jika Mandek, KPK Siap Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus

KPK membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Selengkapnya

Viral