News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolri, KPK hingga Kejagung Diminta Usut Aliran Dana yang Dikelola Kurawal Foundation, Ada Apa?

Aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, KPK, hingga Kejaksaan Agung diminta segera mengusut secara tuntas aliran dana yang dikelola oleh Kurawal Foundation.
Kamis, 27 Maret 2025 - 17:29 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengusut secara tuntas aliran dana yang dikelola oleh Kurawal Foundation

Ia menekankan pentingnya transparansi terkait sumber pendanaan, siapa saja penerima manfaatnya, serta tujuan penggunaannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini mengingat adanya indikasi kuat bahwa program-program yayasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung perbuatan yang bertentangan dengan hukum", kata Zuhelmi dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan pengusutan sumber aliran dana dan penggunaannya termasuk ada potensi aliran dana asing. 

tvonenews

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Kurawal Foundation. Perlu dipastikan dari mana dana mereka berasal, siapa saja yang menerima, dan untuk apa saja dana itu digunakan. Jangan sampai ada aliran dana yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi yang mengancam stabilitas nasional dan mengarah pada upaya makar,” tegasnya. 

FSPI menyoroti beberapa program Kurawal Foundation yang dinilai berpotensi menjadi alat untuk membiayai gerakan yang bertentangan dengan hukum.

"Program Dana Cepat Tanggap Darurat, yang mencakup layanan bantuan dan pendampingan hukum, bantuan finansial bagi keluarga korban dalam keadaan darurat, penggalangan dukungan jejaring dan solidaritas publik dalam penanganan kasus, dan logistik lainnya saat terjadi kekerasan dalam aksi massa", tandasnya. 

Menurut FSPI, program ini patut diduga sebagai mekanisme pencucian uang yang disamarkan dengan alasan kemanusiaan.

Jika dana yang dihimpun ternyata berasal dari sumber yang tidak sah atau digunakan untuk mendukung aksi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, maka para pengurus Kurawal Foundation dapat dikenakan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. 

"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan untuk kejahatan dapat dipidana dengan hukuman berat", jelasnya. 

Selain itu, menurutnya apabila terbukti ada upaya sistematis untuk mendanai kelompok-kelompok tertentu guna menciptakan instabilitas politik, termasuk aksi massa yang mengarah pada perlawanan terhadap pemerintahan yang sah, maka para pengurus yayasan ini juga dapat dijerat dengan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP. 

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup", tegasnya. 

FSPI juga mendesak KPK untuk memastikan bahwa tidak ada aliran dana dari APBN, hibah asing, atau donatur dengan kepentingan politik tertentu yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berlawanan dengan konstitusi. 

“KPK harus mengusut apakah ada dana yang berasal dari anggaran negara atau pihak tertentu yang sengaja digunakan untuk menggerakkan aksi melawan kebijakan pemerintah,” ujarnya. 

Lebih lanjut, kepolisian juga dapat menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa aksi massa harus dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum dan ketertiban termasuk aksi massa yang beberapa hari terakhir di beberapa daerah berlangsung anarkis merusak fasilitas umum. 

"Jika Kurawal Foundation terbukti memfasilitasi aksi yang melanggar ketentuan ini, maka bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk pembubaran organisasi serta penindakan terhadap pengurusnya", katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

FSPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendorong aparat hukum untuk tidak ragu dalam menindak organisasi yang berpotensi mengancam ketertiban nasional. 

“Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan program bantuan sebagai tameng untuk kepentingan politik tertentu yang dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang mutlak, kuta harus jaga negeri ini dari rongrongan bangsa asing dan anteknya,” pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Pada babak final Four Proliga 2026, tim juara bertahan yakni Jakarta Pertamina Enduro melakukan perubahan susunan pemain asingnya.
Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menilai momentum ini sebagai ujian nyata bagi diplomasi Indonesia yang selama ini kerap digembar-gemborkan.
Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Seorang siswa SMK di Sleman, DI Yogyakarta, meninggal dunia pasca menjadi korban salah sasaran pelemparan batu oleh dua orang yang terprovokasi tantangan dari orang yang tak dikenal. 
Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI 2026 makin canggih untuk kerja dan hiburan. Simak manfaatnya dan rekomendasi perangkat AIO terbaik untuk produktivitas modern.
Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Prabowo turunkan biaya haji 2026 Rp2 juta meski harga avtur melonjak global. Kebijakan ini dinilai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral