News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SK Menteri ESDM Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum Duga Pertanyakan Pengangkatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh

Penunjukan Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, kini memasuki babak baru
Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB
Badan Pengelola Migas Aceh
Sumber :
  • IST

Banda Aceh, tvOnenews.com – Penunjukan Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, kini memasuki babak baru.

Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala BPMA, menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses seleksi dan pengangkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Miswar terdaftar dalam perkara nomor 62/G/2025/PTUN/JKT dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli, SH., MH., Miswar berupaya menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan dan melantik Nasri Djalal pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu di Jakarta.

“Kami menggunakan hak hukum untuk menguji legalitas keputusan Menteri ESDM, apakah telah sesuai prosedur atau justru menyimpang,” ujar Erlizar, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Erlizar menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang harus menempatkan supremasi hukum di atas segala bentuk kekuasaan. Karena itu, keputusan pejabat negara, termasuk Menteri ESDM, harus tunduk pada prinsip hukum, bukan pada kehendak atau tekanan politik.

“Kami menduga kuat SK Menteri tersebut keluar bukan semata-mata hasil proses seleksi yang objektif, tapi ada permainan politik yang melibatkan ‘invisible hand’ dari kelompok-kelompok tertentu. Bisa dari partai politik, bisa juga dari organisasi yang memiliki kepentingan di sektor migas Aceh,” beber Erlizar.

Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan ditujukan pada sosok individu yang ditunjuk, melainkan pada proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang patut diduga cacat hukum.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu. Tapi apakah pemerintah kita masih menjunjung tinggi prinsip negara hukum, atau telah tergelincir menjadi negara kekuasaan (machtstaat), di mana keputusan dibuat berdasarkan kepentingan politik sempit,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap majelis hakim PTUN Jakarta bisa memeriksa perkara ini secara objektif, serta menjadi preseden penting dalam memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan strategis di Aceh.

“Ini bukan hanya soal BPMA, ini soal kedaulatan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral