GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Medan, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta, pembangunan gapura UIN.
Kamis, 10 April 2025 - 22:37 WIB
Mantan pemain timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya alias IR (tengah) bersama tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/10/2024).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta.

Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar.

Hakim menyatakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang itu terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," jelas Hakim Sarma.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Irfan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa Irfan Raditya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.

Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa Irfan untuk menyatakan sikap.

Menanggapi itu, JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Tantra Perdana Sani, dan terdakwa Irfan Raditya masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.

"Baik, karena kedua pihak telah menerima vonis ini berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Tantra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan Gapura UIN Sumut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta," kata dia.

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Persib Bandung dan Tampines Rovers sama-sama kalah di laga leg pertama dari lawan mereka, Ratchaburi FC dan Cong An Ha Noi FC pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Berita Foto: Umat Tridharma Khusyuk Rayakan Imlek 2577 di Vihara Dharma Bhakti

Berita Foto: Umat Tridharma Khusyuk Rayakan Imlek 2577 di Vihara Dharma Bhakti

Suasana hikmat dan khusyuk terpancar di Vihara Dharma Bhakti, Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).
Emil Audero Gigit Jari, Kiper Keturunan Bali ini Bisa Jadi Pilihan Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia

Emil Audero Gigit Jari, Kiper Keturunan Bali ini Bisa Jadi Pilihan Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia

Kiper keturunan Bali menjalani trial di Atletico Madrid dan berpotensi jadi opsi baru Timnas Indonesia. Simak selengkapnya.
Imlek di Kampung Tambak Bayan Surabaya Digelar Meriah, Ada Tradisi Unjung-unjung Mirip Lebaran

Imlek di Kampung Tambak Bayan Surabaya Digelar Meriah, Ada Tradisi Unjung-unjung Mirip Lebaran

Warga Kampung Pecinan Tambak Bayan, Surabaya, merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Tahun Kuda Api dengan penuh kesederhanaan dan kemeriahan.
Sebanyak 355 Pekerja Datangi Kantor PT Swadaya Indo Palma, Tolak PHK Mendadak Jelang Ramadhan

Sebanyak 355 Pekerja Datangi Kantor PT Swadaya Indo Palma, Tolak PHK Mendadak Jelang Ramadhan

Sebanyak 355 pekerja mendatangi kantor PT Swadaya Indo Palma di Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah mengaku diberhentikan seca
Persiapan Ramadhan 2026, Fuji Bilang Ingin Belajar Masak untuk Suami

Persiapan Ramadhan 2026, Fuji Bilang Ingin Belajar Masak untuk Suami

​​​​​​​Persiapan Ramadhan 2026, Fuji bilang ingin belajar masak untuk suami. Fuji juga cerita soal Gala hingga keinginan belajar masak untuk suami jelang ramadhan.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT