News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Medan, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta, pembangunan gapura UIN.
Kamis, 10 April 2025 - 22:37 WIB
Mantan pemain timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya alias IR (tengah) bersama tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/10/2024).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta.

Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar.

Hakim menyatakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang itu terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," jelas Hakim Sarma.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Irfan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa Irfan Raditya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.

Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa Irfan untuk menyatakan sikap.

Menanggapi itu, JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Tantra Perdana Sani, dan terdakwa Irfan Raditya masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.

"Baik, karena kedua pihak telah menerima vonis ini berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Tantra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan Gapura UIN Sumut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.

“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Tantra.(ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.
Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap, menyampaikan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Lapas Narkotika Jakarta terhadap masyarakat
Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas disebut standar
Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Dari hasil pemeriksaan dan razia, petugas gabungan menemukan sejumlah anggota TNI, Polri, dan ASN yang berada di lokasi tempat hiburan malam Kota Bandung..
Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PERURI, Farah Fitria Rahmayanti, hadir mewakili manajemen perusahaan

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral