News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Minggu, 13 April 2025 - 00:22 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Kendati demikian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.900.841.612,08 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian terdapat kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp3.156.407.585.578,00 akibat korupsi di sektor minyak goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, tanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu dalam kasus ini, PT Wilmar Group dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Kemudian apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita. Jika tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Selanjutnya terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Apabila harta benda korporasi dan David disita untuk dilelang, tapi tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Kemudian terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada personil Pengendali PT MUSIM MAS. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun.

Adapun para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 
Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Cuaca panas ekstrem saat ibadah haji bisa merusak obat. Simak cara aman menyimpan obat agar tetap efektif dan tidak berisiko bagi kesehatan jemaah.
Reaksi Keras Volimania Usai Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026 Leg 1: Satu-satunya di Dunia, Selebrasi Juara Ditunda!

Reaksi Keras Volimania Usai Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026 Leg 1: Satu-satunya di Dunia, Selebrasi Juara Ditunda!

Euforia kemenangan Jakarta Pertamina Enduro di grand final Proliga 2026 justru diwarnai keanehan yang memancing reaksi publik. Respons fans langsung membanjiri media sosial
Mahasiswa Dorong Evaluasi Kinerja Sosial Perusahaan untuk Kemajuan Daerah di Kalteng

Mahasiswa Dorong Evaluasi Kinerja Sosial Perusahaan untuk Kemajuan Daerah di Kalteng

Ketua umum SEMMI Kalteng, Afan menilai masih banyak anak daerah yang kesulitan mengakses pendidikan layak meskipun tinggal di wilayah kaya sumber daya.

Trending

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Cuaca panas ekstrem saat ibadah haji bisa merusak obat. Simak cara aman menyimpan obat agar tetap efektif dan tidak berisiko bagi kesehatan jemaah.
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Selengkapnya

Viral