News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Minggu, 13 April 2025 - 00:22 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 12 orang dan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik Jampidsus jajaran telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam kessmpatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) hingga salah satu pengacara wanita Marcella Santoso (MS).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Kemudian Qohar menerangkan bahwa keempat orang tersebut diantaranya tersangka EG selaku Panitra Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

“Jadi saat ini jabatan yang bersangkutan adalah Panitra Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Qohar.

Selanjutnya tersangka MS dan AR yang merupakan seorang advokat. Dan yang terakhir adalah tersangka MAN selalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Sabtu (12/4/2025).

“Untuk tersangka WG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kemudian untuk tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” terang Qohar.

Untuk diketahui, Majelis Hakim sebelumnya membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Kendati demikian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.900.841.612,08 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

Kemudian terdapat kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp3.156.407.585.578,00 akibat korupsi di sektor minyak goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, tanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu dalam kasus ini, PT Wilmar Group dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Kemudian apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita. Jika tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Selanjutnya terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Apabila harta benda korporasi dan David disita untuk dilelang, tapi tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Kemudian terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada personil Pengendali PT MUSIM MAS. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun.

Adapun para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Fakta Menarik Laga Norwegia vs Portugal di UEFA Nation League 2026: Ronaldo Tak Dimainkan, Haaland Gagal Bawa Kemenangan

5 Fakta Menarik Laga Norwegia vs Portugal di UEFA Nation League 2026: Ronaldo Tak Dimainkan, Haaland Gagal Bawa Kemenangan

Di balik hasil pertandingan yang sangat ketat tersebut, terdapat berbagai fakta menarik yang sukses mencuri perhatian dalam laga Norwegia vs Portugal. Apa saja?
Antrean Ketapang-Gilimanuk Capai Belasan Kilometer, Gapasdap Ungkap Kendala Dermaga

Antrean Ketapang-Gilimanuk Capai Belasan Kilometer, Gapasdap Ungkap Kendala Dermaga

Antrean kendaraan yang masih terjadi di lintas Ketapang, Banyuwangi, dan Gilimanuk, Bali, hingga kini belum terurai. Ketersediaan kapal yang cukup banyak belum diimbangi dengan kapasitas dan kemampuan dermaga yang memadai.
Profil Kim Yeon-gyeon, Pemilik Nomor 8 di Hillstate yang Doakan Megawati Hangestri agar Terhindar dari Cedera

Profil Kim Yeon-gyeon, Pemilik Nomor 8 di Hillstate yang Doakan Megawati Hangestri agar Terhindar dari Cedera

Kim Yeon-gyeon sempat jadi pembicaraan volimania setelah Megawati Hangestri datang ke Hillstate. Pasalnya, nomor punggung 8 telah dia pakai sejak musim 2011.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Norwegia vs Portugal 1-2 di UEFA Nation League, Joao Felix dan Goncalo Ramos Jadi Kunci Kemenangan Selecao das Quinas

Norwegia vs Portugal 1-2 di UEFA Nation League, Joao Felix dan Goncalo Ramos Jadi Kunci Kemenangan Selecao das Quinas

Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Ullevaal Stadion, Oslo, Senin (28/9/2026) dini hari WIB, Norwegia harus tumbang dari Portugal dengan skor tipis 1-2.

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Rookie Hyundai Hillstate menolak panggilan yang disematkan Megawati Hangestri kepadanya. Momen lucu ini terjadi saat mereka sedang liburan singkat di Pulau Jeju
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Selengkapnya

Viral