News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara karena Dianggap Lalai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 17 Maret 2022 - 18:52 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy saat jalani sidang tuntutan di PN Jombang
Sumber :
  • Umar Sanusi

Jombang, Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri "Bibi" Andriansyah kembali digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur Kamis (17/3/2022) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut disampai JPU Adi Prasetyo.

Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai dari keterangan saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan. Menurut JPU, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut terpenuhi," kata Adi Prasetyo, "yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Serta setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka. Unsur-unsur yang ada dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa." 

Berdasarkan uraian di atas, lanjut JPU, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Sehingga JPU minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," kata Adi Prasetyo.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Tubagus Joddy tidak tampak terjadi perubahan ekspresi di wajahnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum terdakwa, Siswoyo mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Yakni menjerat Tubagus Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Karena dengan pasal tersebut tuntutan hukumannya terlalu tinggi.

"Tuntutan jaksa terlalu tinggi. Namun tanggapan kami akan kita jabarkan dalam pledoi Kamis depan," ungkap Siswoyo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ponpes Al-Amien Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234, Ribuan Jemaah Diprediksi Hadir

Ponpes Al-Amien Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234, Ribuan Jemaah Diprediksi Hadir

Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234 yang berlangsung pada 17–19 Juli 2026.
SDN Srengseng Sawah 15 Dapat Teror Bom, Gegana dan Densus 88 Dikerahkan

SDN Srengseng Sawah 15 Dapat Teror Bom, Gegana dan Densus 88 Dikerahkan

Teror bom tersebut dilakukan melalui pesan kepada salah satu guru. Pesan itu bernada ancaman bahwa akan dilakukan pengeboman. 
Hanya Dapat Satu Murid Baru, SDN Mojongapit 3 Jombang Siapkan Sistem Belajar Layaknya Privat

Hanya Dapat Satu Murid Baru, SDN Mojongapit 3 Jombang Siapkan Sistem Belajar Layaknya Privat

Menariknya, karena hanya memiliki satu siswa di kelas I, proses pembelajaran tahun ini akan berlangsung layaknya les privat.
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Bukan Pelimpahan P21, Komisi III DPR Sebut Kasus Eks Jampidsus Dilanjutkan Ditangani Kejagung

Bukan Pelimpahan P21, Komisi III DPR Sebut Kasus Eks Jampidsus Dilanjutkan Ditangani Kejagung

Menurut Hinca, Polri bukan melakukan pelimpahan berkas perkara P21. Melainkan, untuk dilanjutkan ditangani oleh penyidik Kejagung.
Tim Voli Putri Korea Bakal Sambangi Indonesia, Siap Uji Coba Lawan Garuda Pertiwi

Tim Voli Putri Korea Bakal Sambangi Indonesia, Siap Uji Coba Lawan Garuda Pertiwi

Tim voli putri Korea Selatan dikabarkan akan menyambangi tanah air. Kunjungan tersebut guna menjalani laga uji coba melawan Timnas Voli Putri Indonesia.

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
SOSOK Tan Kian, Konglomerat Pemilik Pasific Place yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

SOSOK Tan Kian, Konglomerat Pemilik Pasific Place yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Tan Kian diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.
Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang menganjurkan aksi pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat.
Selengkapnya

Viral