LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy saat jalani sidang tuntutan di PN Jombang
Sumber :
  • Umar Sanusi

Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara karena Dianggap Lalai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:52 WIB

Jombang, Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri "Bibi" Andriansyah kembali digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur Kamis (17/3/2022) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut disampai JPU Adi Prasetyo.

Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai dari keterangan saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan. Menurut JPU, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut terpenuhi," kata Adi Prasetyo, "yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Serta setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka. Unsur-unsur yang ada dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa." 

Berdasarkan uraian di atas, lanjut JPU, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Sehingga JPU minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Juga :

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," kata Adi Prasetyo.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Tubagus Joddy tidak tampak terjadi perubahan ekspresi di wajahnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Belasan Millenial di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Dari Profesional Audio Visual Nasional

Belasan Millenial di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Dari Profesional Audio Visual Nasional

Belasan millenial hingga generasi Z di Kota Yogyakarta mengikuti pelatihan dari para pakar dan profesional audio visual ternama di tanah air. Para peserta dididik untuk bisa naik kelas dan bisa meningkatkan omset bisnis peralatan audio visual di Yogyakarta.
Legislator DKI: Jakarta Selatan Daerah Paling Oke, Masa Masih Ada RW Kumuh

Legislator DKI: Jakarta Selatan Daerah Paling Oke, Masa Masih Ada RW Kumuh

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menata 90 Rukun Warga (RW) kumuh guna ada pemerataan pembangunan.
Petinggi Como Konfirmasi Belum Tutup Kemungkinan Sepenuhnya untuk Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Petinggi Como Konfirmasi Belum Tutup Kemungkinan Sepenuhnya untuk Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Petinggi Como, Mirwan Suwarso, mengatakan bahwa pihaknya belum menutup kemungkinan sepenuhnya untuk merekrut pemain Timnas Indonesia pada suatu hari nanti.
Viral Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Mendadak Jadi Artis, Ternyata Lakukan Ini di Penjara dengan Tatapan Kosong

Viral Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Mendadak Jadi Artis, Ternyata Lakukan Ini di Penjara dengan Tatapan Kosong

Viral kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi mendapat sorotan terkait kondisi kejiwaan pelaku. Remaja itu diketahui telah ditahan di penjara.
Profil Haru Suandharu yang Bisa Jadi Pesaing Kuat Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

Profil Haru Suandharu yang Bisa Jadi Pesaing Kuat Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

Haru Suandharu disebut-sebut sebagai salah satu pesaing kuat dalam perebutan kursi Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Bahkan dia bisa jadi lawan berat Ridwan Kamil.
Sebanyak 3.060 Rumah Sakit Ditargetkan Sudah Terapkan KRIS Paling Lambat Juni 2025

Sebanyak 3.060 Rumah Sakit Ditargetkan Sudah Terapkan KRIS Paling Lambat Juni 2025

Kemenkes targetkan 3.060 rumah sakit nasional mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Denny Purnama mengungkapkan momen pertemuannya dengan keluarga Vina sebelum memulai syuting
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Aa Gym beri sindiran telak pada Ustaz Yusuf Mansur, bos Paytren yang izinnya baru saja dicabut oleh OJK, kata Aa Gym soal ceramah Yusuf Mansur soal sedekah...
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Sindiran Media Vietnam soal Skuad Timnas Indonesia Ambil Bagian di Turnamen Toulon Cup 2024: Aneh

Sindiran Media Vietnam soal Skuad Timnas Indonesia Ambil Bagian di Turnamen Toulon Cup 2024: Aneh

Media Vietnam sindir hingga menyoroti soal timnas Indonesia ambil bagian di turnamen bergengsi di Eropa bernama Tournoi Maurice Revello atau Toulon Cup 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya