GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memperbarui aturan soal Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selasa, 15 April 2025 - 11:15 WIB
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Ada kabar penting buat para pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa artinya buat para pelaku usaha dan pasang iklan di Jakarta? Intinya, pelaku usaha perlu makin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya. Yuk, kita bahas satu per satu!

Pajak Reklame Itu Apa, Sih?

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya—yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.

Kalau pelaku usaha pasang iklan untuk mempromosikan produk, jasa, atau acara, kemungkinan besar itu termasuk objek Pajak Reklame. Reklame Apa Saja yang Dikenai Pajak?

Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:

●    Papan iklan, billboard, videotron, megatron
●    Spanduk, banner, kain reklame
●    Stiker promosi
●    Selebaran atau flyer
●    Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
●    Iklan udara (balon, drone)
●    Iklan apung di sungai atau laut
●    Film/slide promosi
●    Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko

Tidak Semua Reklame Dikenai Pajak, Lho!

Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:

●    Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
●    Label/merek pada kemasan produk
●    Nama usaha di tempat usaha sendiri
●    Reklame milik pemerintah
●    Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
●    Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
●    Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Reklame?

Secara umum, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame. Jadi, kalau kamu sebagai pelaku usaha yang pasang iklannya—baik secara langsung maupun lewat pihak ketiga—kamu lah yang wajib pajak.

Cara Menghitung Pajaknya Gimana?

Pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame. Kalau pakai jasa agensi iklan, nilai sewanya dilihat dari kontrak yang berlaku. Tapi kalau pasang sendiri, pemerintah akan menilai berdasarkan:

●    Jenis dan bahan reklame
●    Lokasi pemasangan
●    Ukuran dan jumlah media
●    Lama penayangan

Kalau nilai kontraknya dinilai nggak wajar, Pemprov bisa menentukan nilai sewanya sendiri sesuai aturan. Tarif pajaknya? 25% dari nilai sewa reklame.

Contoh gampangnya:

Kalau nilai sewa reklame Rp10 juta, maka pajaknya Rp2,5 juta.

Kapan dan di Mana Bayarnya?

Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan—kalau reklame di kendaraan, mengacu pada lokasi usaha penyelenggara reklamenya.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI ingin memastikan semua pelaku usaha ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota—bukan cuma lewat iklan, tapi juga lewat pajak yang adil dan tertib.

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga jadi bagian dari upaya menjaga estetika dan keteraturan tata kota. Jadi, semakin kamu taat aturan, semakin nyaman dan tertata juga lingkungan Jakarta ke depannya.

Yuk, Jadi Pelaku Usaha yang Tertib Pajak!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalau kamu sebagai pelaku usaha rutin memasang reklame di Jakarta, pastikan kamu paham betul aturan yang berlaku. Jangan sampai ada sanksi atau denda hanya karena kurang informasi, ya.

Untuk info lengkap soal pajak reklame dan pajak daerah lainnya, kamu bisa kunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau layanan informasi pajak daerah. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dahlan Iskan Bongkar Sisi Gelap Utang Pengusaha: Rp350 Miliar hingga 800 Cek Kosong

Dahlan Iskan Bongkar Sisi Gelap Utang Pengusaha: Rp350 Miliar hingga 800 Cek Kosong

Dahlan Iskan mempertemukan sejumlah pengusaha yang pernah berada dalam tekanan utang hingga ratusan miliar rupiah. Mereka kemudian menceritakan bagaimana bisnis dibangun kembali.
Contoh Naskah Doa Resmi Kemenag Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Khidmat, Menyentuh, dan Penuh Harapan

Contoh Naskah Doa Resmi Kemenag Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Khidmat, Menyentuh, dan Penuh Harapan

Berikut naskah doa HUT Kemerdekaan RI yang pernah dibacakan Menteri Agama (Menag) saat mengikuti upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Dean James Jadi Starting Eleven, Feyenoord Hampir Kena Comeback Go Ahead Eagles

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Dean James Jadi Starting Eleven, Feyenoord Hampir Kena Comeback Go Ahead Eagles

Go Ahead Eagles berhasil mencuri satu poin berharga saat bertandang ke markas Feyenoord di De Kuip, Minggu (16/8/2026).
Dirut PLN Tinjau Langsung Keandalan Listrik Peringatan HUT ke-81 RI

Dirut PLN Tinjau Langsung Keandalan Listrik Peringatan HUT ke-81 RI

Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara khusus meninjau langsung kesiapan kelistrikan di Istana Merdeka untuk mengecek keandalan pasokan listrik menjelang Upacara HUT ke-81 RI.
Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Polda Jatim pastikan situasi Kamtibmas di Surabaya tetap aman, kondusif, dan terkendali, usai Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan kejadian di Pos Lantas Margorejo dan Pos Lantas Cito, Surabaya.
Kumpulan Promo Tiket Masuk Tempat Edukasi Satwa Spesial 17 Agustus 2026

Kumpulan Promo Tiket Masuk Tempat Edukasi Satwa Spesial 17 Agustus 2026

Sejumlah tempat wisata edukasi satwa populer menghadirkan promo tiket masuk spesial HUT RI ke-81 yang membuat momen berlibur bersama keluarga jadi lebih hemat.

Trending

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series bakal segera bergulir. Tercatat hampir 100 atlet cilik mengikuti seleksi yang berlangsung di Ibis Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026).
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung menerima kabar buruk seusai tampil untuk Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang panen hujatan setelah tampil di Liga Konferensi Eropa.
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 17 Agustus 2026: Ada Peluang Baik di Hari Kemerdekaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 17 Agustus 2026: Ada Peluang Baik di Hari Kemerdekaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 17 Agustus 2026: Ada peluang baik di Hari Kemerdekaan RI.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Selengkapnya

Viral