GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakarta Barat Jatuhkan Vonis 5 Tahun Dua Terpidana Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
Kamis, 17 April 2025 - 21:00 WIB
PN Jakarta Barat Jatuhkan Vonis 5 Tahun Dua Terpidana Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

”Menimbang seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara ini bermula dari laporan Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada 6 November 2023. Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh dua petinggi perusahaan, yakni Wijanto dan Lily. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.

Dalam persidangan, Margareth mengungkapkan, penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menguatkan tuduhan tersebut. Selama kurun waktu 2018 hingga 2023, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4, juga dibeli menggunakan dana serupa.

Terkait itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang dinilai berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, yakni perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain. Penyitaan tersebut, menurut majelis, merupakan bagian dari langkah pemulihan keadilan bagi korban dalam perkara ini.

Hakim Solihin menambahkan, penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan juga merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan. ”Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa,” ujarnya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik, karena menyangkut kejahatan korporasi yang terjadi di lingkungan perusahaan keluarga, serta dinamika internal yang memunculkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tompian Jopi Pasaribu menuntut kedua terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa seluruh transaksi telah diketahui oleh pemegang saham dan merupakan bagian dari operasional perusahaan. Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan dokumen otentik serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi substansi putusan dinilai tetap mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Seusai sidang, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan perusahaan, serta penegakan hukum atas penyalahgunaan kepercayaan dalam struktur korporasi. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Remontada Jalur Sanksi, Saingan Persib di ACL Two Resmi Dapat Hukuman WO dari AFC

Persib Bandung dan Tampines Rovers sama-sama kalah di laga leg pertama dari lawan mereka, Ratchaburi FC dan Cong An Ha Noi FC pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Berita Foto: Umat Tridharma Khusyuk Rayakan Imlek 2577 di Vihara Dharma Bhakti

Berita Foto: Umat Tridharma Khusyuk Rayakan Imlek 2577 di Vihara Dharma Bhakti

Suasana hikmat dan khusyuk terpancar di Vihara Dharma Bhakti, Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).
Emil Audero Gigit Jari, Kiper Keturunan Bali ini Bisa Jadi Pilihan Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia

Emil Audero Gigit Jari, Kiper Keturunan Bali ini Bisa Jadi Pilihan Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia

Kiper keturunan Bali menjalani trial di Atletico Madrid dan berpotensi jadi opsi baru Timnas Indonesia. Simak selengkapnya.
Imlek di Kampung Tambak Bayan Surabaya Digelar Meriah, Ada Tradisi Unjung-unjung Mirip Lebaran

Imlek di Kampung Tambak Bayan Surabaya Digelar Meriah, Ada Tradisi Unjung-unjung Mirip Lebaran

Warga Kampung Pecinan Tambak Bayan, Surabaya, merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Tahun Kuda Api dengan penuh kesederhanaan dan kemeriahan.
Sebanyak 355 Pekerja Datangi Kantor PT Swadaya Indo Palma, Tolak PHK Mendadak Jelang Ramadhan

Sebanyak 355 Pekerja Datangi Kantor PT Swadaya Indo Palma, Tolak PHK Mendadak Jelang Ramadhan

Sebanyak 355 pekerja mendatangi kantor PT Swadaya Indo Palma di Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah mengaku diberhentikan seca
Persiapan Ramadhan 2026, Fuji Bilang Ingin Belajar Masak untuk Suami

Persiapan Ramadhan 2026, Fuji Bilang Ingin Belajar Masak untuk Suami

​​​​​​​Persiapan Ramadhan 2026, Fuji bilang ingin belajar masak untuk suami. Fuji juga cerita soal Gala hingga keinginan belajar masak untuk suami jelang ramadhan.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT