Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tak main-main, dia melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini dibenarkan Muslim Jaya Butarbutar selaku pengacara Ridwan Kamil pada Jumat (18/4/2025).
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Muslim menyebut Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” kata dia.
Muslim mengatakan Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
Load more