News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Kasus Suap DAK 2018

Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/3/2022).
Sabtu, 19 Maret 2022 - 02:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • Antara

Balikpapan, Kalimatan Timur - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/3/2022).

Rizal dimintai keterangan bersama dua pejabat di masa pemerintahannya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tara Allorante, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madram Muchyar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK memeriksa para mantan pejabat itu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan MT Harjono Nomor 01.

Selain ketiga mantan pejabat tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak swasta, di antaranya Suaidi Sumiyati dan Ala Simora.

Selain dari hal terkait dengan korupsi pada pengurusan DAK 2018, belum ada keterangan lain yang disampaikan KPK. Sejauh ini diketahui bahwa kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Kasus suap itu sudah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018 tersebut, yaitu Yaya Purnomo.

Diketahui, dalam pembuktian jaksa, Yaya Purnomo menerima gratifikasi hal pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan. Yaya dan seorang lainnya yang bernama Rifa menerima Rp1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Selain itu Yaya juga menerima uang dari sejumlah daerah lainnya, seperti DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar, DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2019 lampau. Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

Dasar dari vonis itu adalah bukti-bukti dari kasus DAK Lampung Tengah pada 2018. Yaya menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Uang suap tersebut merupakan bagian dari uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar. Uang diberikan agar Amin Santono, anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID). Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp6,529 miliar dan suap 55.000 dolar AS dan 325.000 dolar Singapura.

Yaya selaku pegawai Kementerian Keuangan telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah hal pemberian anggaran, baik DAK atau DID). Untuk itu mereka meminta atau diberi imbalan. (ant/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta 2026 sekaligus jadi panggung kolaborasi sektor keuangan dan otomotif.
Ramalan Shio Anjing Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Shio Anjing Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Shio Anjing 2026: Prediksi karier, keuangan, dan cinta bagi yang lahir di tahun Anjing. Simak tips menghadapi peluang dan tantangan sepanjang tahun.

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta 2026 sekaligus jadi panggung kolaborasi sektor keuangan dan otomotif.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Ramalan Shio Anjing Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Shio Anjing Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Shio Anjing 2026: Prediksi karier, keuangan, dan cinta bagi yang lahir di tahun Anjing. Simak tips menghadapi peluang dan tantangan sepanjang tahun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT