Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Jakarta, tvOnenews.com- Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pernah menjelaskan, bagaimana hukum Islam pakai lahan Pemerintah untuk bercocok tanam?. Simak penjelasannya di bawah ini.

- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Pertanyaan tersebut datang dari salah satu jemaahnya, ingin mengelola lahan di pinggiran sungai atau lahan kosong milik pemerintah untuk menanam sayuran.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjawab tegas bahwa menggunakan lahan Pemerintah yang kosong atau tidak digunakan sebenarnya boleh. Asalkan sudah mendapatkan izin.
Menurut Buya Yahya menjelaskan lahan Pemerintah sama saja bukan hak milik perorangan atau milik pribadi. Izin penggunaan lahan tersebut harus jelas.
"Segala sesuatu yang dimiliki pemerintah, itu milik bersama fasilitas milik kita bersama. Kita bisa memanfaatkannya tentunya dengan catatan," katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah tv, Sabtu (7/2).

- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
"Diizinkan, bisa tanya apakah diwakili kepala desa atau sebagainya. Izin ini yang menjadikannya semua menjadi halal jika tidak, maka akan terjadi pertikaian dan permusuhan," tegas Buya Yahya.
Sebagaimana mengingatkan dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadits. Menegaskan larangan mengambil tanah orang lain secara zalim:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ، أَنَّهُ خَاصَمَتْهُ أَرْوَى فِي حَقٍّ زَعَمَتْ أَنَّهُ انْتَقَصَهُ لَهَا إِلَى مَرْوَانَ، فَقَالَ سَعِيدٌ: أَنَا أَنْتَقِصُ مِنْ حَقِّهَا شَيْئًا أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Load more