Dirreskrimum Polda Jabar, Surawan, memastikan pelaku pemerkosaan yang juga dokter PPDS Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) akan dihukum sesuai undang-undang
Jakarta, tvOnenews.com - Dirreskrimum Polda Jabar, Surawan, memastikan pelaku pemerkosaan yang juga dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dia memastikan Priguna Anugerah Pratama tidak mendapat keringanan hukuman meskipun diduga memiliki kelainan seksual.
“Enggak, tidak ada keringan hukuman,” tegas Surawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Surawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4).Sumber : - tvOnenews.com/Syifa Aulia
Dia menjelaskan pihak kepolisian hanya mengungkapkan bahwa dokter PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama selaku pelaku pemerkosaan memiliki kelainan atau fantasi seksual yang berbeda.
Kondisi itu, kata Surawan, bukan untuk mempengaruhi hukuman agar mendapat keringanan.
Halaman Selanjutnya :
“Itu kan hanya sedikit perilaku yang lain lah. Bukan berarti yang bersangkutan dapat keringanan,” jelas Surawan.
Load more