News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OCI Siap Melawan Apabila Ada Gugatan Hukum Dari Pihak Mantan Pemain Sirkusnya

Tim kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Ricardo Kumontas menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan di jalur hukum bilamana ada gugatan yang diajukan oleh mantan pemain sirkus dalam kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan.
Senin, 21 April 2025 - 22:22 WIB
OCI Siap Melawan Apabila Ada Gugatan Hukum Dari Pihak Mantan Pemain Sirkusnya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Ricardo Kumontas menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan di jalur hukum bilamana ada gugatan yang diajukan oleh mantan pemain sirkus dalam kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di salah satu hotel di wilayah Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apapun yang terjadi, kita akan counter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ricardo menjelaskan, bahwa perlawanan tersebut merupakan jalan terakhir jika seandainya kasus ini terus berlarut-larut.

Pasalnya, sejauh ini pendiri OCI Taman Safari Jansen Manansang masih terus berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan antara pihak manajemen dan mantan pemain sirkus.

“Menurut Pak Jansen ya, apapun yang terjadi, beliau tetap mengutamakan penyelesaian sekeluarga, karena dianggap seperti adik-adiknya itu,” jelasnya.

Namun di sisi lain, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan siap melakukan pembelaan jika kasus ini berlanjut hingga ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Kalau mereka benar-benar ajukan gugatan, ya kita lihat di peradilan. Kita pasti akan ambil langkah hukum, kita siapkan semua ‘peluru’ hukum kami,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Sholeh meminta kasus eksploitasi dan kekerasan yang dialami kliennya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR I bersama pemain sirkus OCI dan pemilik OCI Jansen Manansang.

Awalnya, dia mengatakan bahwa para kliennya masih belum menerima keadilan. Terlebih, setelah mendengar jawaban pihak OCI kepada media yang tidak mengakui dugaan tindakan eksploitasi dan kekerasan kepada kliennya.

“Kalau ada iktikad baik dari OCI maupun Taman Safari, kita akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media, kok menurut saya kecil untuk bisa (menerima),” kata Sholeh di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebab mereka (eks pemain sirkus OCI) juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui,” sambung dia.

Sholeh memahami bahwa sulit untuk membuktikan tindakan kekerasan yang diterima kliennya. Namun, ada bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa OCI melakukan pelanggaran HAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral