GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peran Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional-Advokat di Kasus Perintangan Penyidikan Terungkap, Kejagung: Sekongkol Buat Narasi yang Menyudutkan Kejagung Lewat Pemberitaan hingga Seminar

Peran Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso dan advokat-dosen Junaedi Saibih di kasus perintangan penyidikan akhirnya diungkap Kejagung.
Selasa, 22 April 2025 - 10:06 WIB
Advokat-dosen Junaedi Saibih
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Peran Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB), advokat Marcella Santoso dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS) di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akhirnya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025). 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut persekongkolan ini dimulai saat MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Narasi negatif tersebut, kata dia, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Qohar menyebut narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi seperti pemberitaan hingga acara seminar.

tvonenews

JS disebut membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

Lalu, TB menuangkan narasi yang sudah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Qohar mengatakan MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online itu.

Caranya dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Lalu kegiatan tersebut diliput TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resminya termasuk di media TikTok dan YouTube.

MS dan JS juga disebut-sebut membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.

Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap dia.

Setelahnya, TB pun mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya.

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi TB menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya Direktur Pemberitaan,” ujar dia. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Salat Tarawih 23 Rakaat Dilaksanakan dalam Waktu 7 Menit di Blitar, Sudah Dilakukan dari 1907 Silam

Salat Tarawih 23 Rakaat Dilaksanakan dalam Waktu 7 Menit di Blitar, Sudah Dilakukan dari 1907 Silam

Salat tarawih 23 rakaat termasuk witir dilaksanakan dalam waktu 7 menit di Blitar. 
Pesawat Dilaporkan Jatuh di Krayan Kalimantan Utara

Pesawat Dilaporkan Jatuh di Krayan Kalimantan Utara

Sebuah pesawat dilaporkan jatuh di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (19/2/2026) siang. 
Cucun Soal Kembalinya Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III: Itu Mekanisme Fraksi

Cucun Soal Kembalinya Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III: Itu Mekanisme Fraksi

Cucun menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme fraksi.
Jaga Marwah Reformasi, BEM UNAS Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Perkuat Supremasi Sipil

Jaga Marwah Reformasi, BEM UNAS Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Perkuat Supremasi Sipil

Struktur ini dirancang untuk memastikan kepolisian bekerja secara profesional, sipil, dan jauh dari bayang-bayang militerisme masa lalu.
Puan Maharani Soal Prabowo KTT di AS: Indonesia Konsisten Dukung Palestina, Meski Ada Israel

Puan Maharani Soal Prabowo KTT di AS: Indonesia Konsisten Dukung Palestina, Meski Ada Israel

Menurut Puan, posisi Indonesia tetap pada politik bebas aktif dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Ada Perubahan Jam Belajar, Anak Sekolah di Jakarta Maksimal Pulang Jam 14.00 WIB Selama Puasa

Ada Perubahan Jam Belajar, Anak Sekolah di Jakarta Maksimal Pulang Jam 14.00 WIB Selama Puasa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di Jakarta maksimal hanya sampai pukul 14.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT