GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, IJTI Khawatir Jadi Iklim Ketakutan Pers

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengkritik penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung. 
Selasa, 22 April 2025 - 19:50 WIB
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengkritik penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung

Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan," kata Herik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Herik mengingatkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. 

"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," imbuhnya.

Ia mengatakan, pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi. Meski demikian, pada saat yang sama, IJTI mendukung pengusutan perkara pidana yang tengah terjadi. 

Namun, ia meminta agar pengusutan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp 478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait," ujarnya. 

"Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," imbuh dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran advokat MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan JAKTV TB (Tian Bahtiar) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari, mengatakan bahwa persekongkolan ini dimulai ketika tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.

Adapun narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Qohar mengemukakan bahwa narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi, mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.

Tersangka JS, kata dia, membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

Tersangka TB lantas menuangkan narasi yang telah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” katanya.

MS dan JS, lanjut Qohar, juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Kegiatan tersebut kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media TikTok dan YouTube.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.

Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.

“Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap Qohar menegaskan.

Atas perannya, tersangka TB mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya.

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” ungkap Qohar.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Weton yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Tanggal 17 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar saat Menghadapi Ujian Berat

5 Weton yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Tanggal 17 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar saat Menghadapi Ujian Berat

Menurut perhitungan kitab Primbon Jawa, ada lima weton yang disarankan untuk memperlambat tempo, menahan diri, dan ekstra waspada pada tanggal 17 Mei 2026.
Pantas Saja Berani Protes, Josepha Alexandra SMAN 1 Pontianak Ternyata Pernah Juara 1 LCC Kalbar hingga Lolos Tingkat Nasional

Pantas Saja Berani Protes, Josepha Alexandra SMAN 1 Pontianak Ternyata Pernah Juara 1 LCC Kalbar hingga Lolos Tingkat Nasional

Sosok Josepha Alexandra (Ocha) ternyata bukan anak bawang di panggung LCC garapan MPR RI ini. Ia adalah sang petahana yang punya rekam jejak cukup mengagumkan.
Rico Waas Tak Hadir di Kopdes, Bobby Nasution Soroti Tingkah Wali Kota Medan: Kita Lapor ke Kemendagri

Rico Waas Tak Hadir di Kopdes, Bobby Nasution Soroti Tingkah Wali Kota Medan: Kita Lapor ke Kemendagri

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyoroti tingkah Wali Kota Medan, Rico Waas. Pasalnya, orang nomor satu di Kota Medan itu tak hadir dalam acara Kopdes
5 Weton yang Diprediksi akan Ketiban Hoki pada Tanggal 17 Mei 2026, Siap-siap Pintu Rezeki Terbuka Lebar

5 Weton yang Diprediksi akan Ketiban Hoki pada Tanggal 17 Mei 2026, Siap-siap Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Berdasarkan perhitungan kitab Primbon Jawa, ada lima weton yang diramal akan mendapatkan lonjakan keberuntungan luar biasa pada tanggal 17 Mei 2026. Siapa saja?
Detik-detik Kecelakaan Maut Kereta Barang dan Bus di Bangkok, 8 Orang Tewas dan 35 Orang Luka-luka

Detik-detik Kecelakaan Maut Kereta Barang dan Bus di Bangkok, 8 Orang Tewas dan 35 Orang Luka-luka

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik kecelakaan maut kereta barang dan bus di Bangkok. Ironisnya, kecelakaan maut itu menewaskan 8 orang dan 35 orang
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Striker Jangkung Ini Bakal Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Striker Jangkung Ini Bakal Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi kedatangan striker muda jangkung bernama Mitchell Baker. Pemain 196 cm yang baru direkrut Colorado Rapids itu disebut masuk proyek John Herdman.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral