Jember tvOnenews.com - Biduan dangdut berinisial DF (19) dicabuli pemilik orkes di Sumuran, Ajung, Kabupaten Jember.
Adapun terduga pelaku pencabulan terhadap DF adalah seorang pemilik orkes berinisial DY.
Akhirnya DF memilih untuk menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, DF melaporkan DY ke Polres Jember.
Dalam laporannya, korban menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual atas peristiwa yang dialaminya pada Jumat (18/4/2025) lalu.
DY juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya.
Kasus ini mencuat setelah korban memberitahu rekaman video pascakejadian ke beberapa rekannya yang juga biduan dangdut.
Load more