Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara terkait desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka diganti.
Menurut dia, mengganti Wapres tanpa alasan yang jelas tidak bisa dilakukan jika merujuk pada peraturan undang-undang. Sebab, jabatan Presiden dan Wapres sudah diatur satu paket.
“Soal posisi presiden dan wakil presiden itu juga sudah diatur dalam konstitusi kita. Dia itu satu paket,” ujar Doli di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
“Tentu sistem hukum kita, ketatanegaraan kita berbeda dengan negara-negara yang lain. Jadi, tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden,” tambahnya.
Kecuali, kata Doli, Wapres tersebut tidak bisa lagi menjalankan tugasnya karena sakit, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum.
“Jadi menurut saya, selama memang tidak ada aturannya, ya kita jalan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku saja. Baik yang ada di konstitusi maupun undang-undang yang berlaku,” tutur anggota Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Wiranto selaku Penasihat Khusus Presiden mengatakan bahwa Prabowo menghargai delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI, yang salah satunya mendesak Gibran diganti.
Load more