News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus, Polisi: Senjata Tanpa Peluru

Polisi mengungkap senjata api ilegal yang dibawa pengacara Samir (31) tanpa peluru. Pengacara itu sebelumnya ditangkap karena bawa senpi dan positif narkoba.
Senin, 28 April 2025 - 11:49 WIB
Samir, pengacara bawa senpi ilegal dan narkoba di Jakpus
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pengacara bernama Samir (31) yang membawa senjata api ilegal serta narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengungkapkan bahwa barang bukti senjata api air softgun dan Makarov Kaliber 7,65 mm yang dimiliki tersangka tidak ada pelurunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œTim Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Didapat ada senjata lainnya berupa satu pucuk senjata laras panjang tanpa peluru yang dirakit. Kemudian satu senjata airsoft gun, ini tanpa peluru,ā€ jelas Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).

Konferensi pers pengacara bawa senpi di Jakpus
Konferensi pers pengacara bawa senpi di Jakpus
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Ā 

ā€œSatu pucuk senjata replika Glock 34 elektrik warna hitam tanpa peluru, satu pucuk laras panjang senapan angin merek Diana 47 warna coklat tanpa peluru,ā€ sambungnya.

Sementara itu Firdaus menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan tidak didapati barang bukti senjata api lainnya.

ā€œSelanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S, dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,ā€ terang Firdaus.

Kemudian atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sidana 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pengacara S selain membawa senpi juga positif narkoba.

ā€œHasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,ā€ kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (27/4/2025).

Kemudian Susatyo menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegasnya. (ars/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Services Terus Lakukan Inovasi Menu Makanan

KAI Services Terus Lakukan Inovasi Menu Makanan

KAI Services terus melakukan inovasi dengan menghadirkan menu-menu baru di Kuliner Kereta. Menu-menu baru ini nantinya diharapkan dapat memberikan banyak pilihan untuk para penumpang kereta api selama dalam perjalanan.Ā 
Terpopuler: Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat, Angkot Listrik Tanpa DP Segera Hadir, KDM Buru Konten Kreator 'Si Biru'

Terpopuler: Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat, Angkot Listrik Tanpa DP Segera Hadir, KDM Buru Konten Kreator 'Si Biru'

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi pusat perhatian publik setelah serangkaian kebijakan dan langkah tegasnya viral di media sosial. Berikut rangkumannya.
Dilepas Red Sparks dan Resmi jadi Free Agent, Bestie Megawati Hangestri Ini Langsung Diminati Tim Lamanya

Dilepas Red Sparks dan Resmi jadi Free Agent, Bestie Megawati Hangestri Ini Langsung Diminati Tim Lamanya

Nama kapten tim Red Sparks di Liga Voli Korea musim lalu, Yeum Hye-seon kini mendapatkan sorotan setelah dirinya resmi menjadi pemain free agent.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Abu-Abu, Taspen Tegaskan Belum Ada Rapel Cair

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Abu-Abu, Taspen Tegaskan Belum Ada Rapel Cair

Kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 belum pasti. Taspen pastikan belum ada rapel cair dan imbau masyarakat waspada hoaks.
Reaksi Warga Jabar Tahu Gubernur KDM Tinjau Kondisi Jembatan Cirahong, Imbas Dugaan Dijaga Pungli Viral

Reaksi Warga Jabar Tahu Gubernur KDM Tinjau Kondisi Jembatan Cirahong, Imbas Dugaan Dijaga Pungli Viral

Warga Jawa Barat mengomentari kunjungan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) pastikan kondisi Jembatan Cirahong, Ciamis aman untuk kendaraan motor dari dua arah.
Dari Pegawai Terbaik ke Kursi Dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi: Prestasi Ida Hamidah Tersorot, Harta Rp5,4 Miliar Ikut Jadi Sorotan

Dari Pegawai Terbaik ke Kursi Dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi: Prestasi Ida Hamidah Tersorot, Harta Rp5,4 Miliar Ikut Jadi Sorotan

Profil Ida Hamidah, Kepala Samsat Soetta Bandung yang dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi. Dari prestasi gemilang hingga sorotan harta kekayaan miliaran rupiah.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Selengkapnya

Viral