News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan pengacara Samir (31) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Ini diketahui saat dirinya terlibat laka lantas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Senin, 28 April 2025 - 17:21 WIB
Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan pengacara Samir (31) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Ini diketahui saat dirinya terlibat laka lantas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus menyebutkan bahwa tersangka terancam 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap tersangka S, penyidik menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” kata Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).

Sementara itu terhadap tersangka juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Untuk diketahui, Polisi menjelaskan kronologi kecelakaan pengacara Samir (31), yang akhirnya terciduk membawa senjata api ilegal serta narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengungkapkan awalnya tersangka yang tengah membawa mobil ditabrak oleh kendaraan mikrolet.

“Kronologi terungkapnya kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari laka lantas. Yang mana tersangka S pada saat itu membawa satu unit mobil Sigra dan posisinya, mobil ini ditabrak oleh mikrolet,” kata Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menyebutkan awalnya terdangka berjalan beriringan dengan mikrolet. Kemudian terjadi serempetan.

“Kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya. Kemudian terjadi serempetan, hanya senggolan. Mikrolet berada di depan dan Sigra di belakang,” terang Sumarno.

Setelahnya terjadi cekcok antara tersangka dengan pengemudi mikrolet. Kemudian tidak ditemukan titik penyelesaian masalah, tersangka justru marah. 

“Karena terjadi serempetan, sehingga berhenti dan terjadi cecok mulut di TKP. Seningga ada laporan dari warga, anggota kami datang ke TKP dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos Lapangan Banteng,” terang Sumarno.

Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan STNK mobil. Bahkan saat tersangka jongkok, terlihat menyimpan senjata api.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng, masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu, masih marah, tidak ada musyawarah. Sehingga pada saat anggota kami duduk, dia jongkok dan kelihatan senjatanya,” jelas Sumarno.

“Nah pada saat itu, anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang dan diambil senjatanya itu. 

Setelah itu kita ke Serse untuk menangani kasus selanjutnya,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Sumarno menuturkan untuk kendaraan yang dimiliki tersangka adalah mobil bodong atau tidak, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk sementara masih kita pengecekan ini STNK nya ada apa belum masih kita pengecekan untuk regident,” tegas Sumarno. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia 2026 Norwegia vs Inggris: Asa The Vikings Lanjutkan Kejutan dan Lolos Semifinal

Jadwal Piala Dunia 2026 Norwegia vs Inggris: Asa The Vikings Lanjutkan Kejutan dan Lolos Semifinal

Duel sengit bakal tersaji pada perempat final Piala Dunia 2026 saat Norwegia menantang Inggris. Kedua tim sama-sama membawa ambisi besar lolos ke semifinal.
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Usai hadiri pemakaman, JK, menyebut almarhum Rachmat Gobel sebagai sosok yang mampu menjalin hubungan dengan berbagai kalangan serta memahami beragam persoalan.
Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, melontarkan pesan penuh percaya diri jelang lawan Prancis di semifinal Piala Dunia 2026. Ia yakin timnya bisa menang.
Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Mikel Merino kembali menjadi pembeda Spanyol di Piala Dunia 2026. Gol telatnya memastikan La Furia Roja menaklukkan Belgia sekaligus amankan tiket ke semifinal.
Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina memaparkan besarnya potensi minyak dan gas bumi (migas) nasional

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 shio yang mendadak panen rezeki pada 12 Juli 2026 sudah terungkap! Kerbau paling cuan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok sekarang juga!
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral