News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Gugurkan Gugatan Tes IQ Hingga Pengetahuan Akademik Syarat Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.
Selasa, 29 April 2025 - 18:13 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.

Hal itu ditetapkan dalam pengucapan ketetapan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/20245). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugurnya pengujian ini lantaran pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan . 

Padahal, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Lalu, MK juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran melalui pesan WhatsApp terhadap sidang terhadap pemohon pada tanggal 18 Maret 2025. Namun tidak kunjung ada balasan. 

"Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan," kata Suhartoyo. 

Sebelumnya, pada permohonannya pemohon menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 

Ketiadaan standar ini menurut Pemohon berakibat pada munculnya pemimpin yang tidak kompeten, khususnya pada beberapa periode sebelumnya yang berdampak pada lahirnya kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif.

Pemohon yang bernama Muhammad Hudaya Muniib menilai ketiadaan persyaratan ini juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang tidak berbasis data dan riset, sehingga berisiko merugikan kepentingan rakyat secara luas.

Sehingga, tanpa standar kompetensi yang jelas, keputusan yang diambil dalam bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dan hubungan internasional dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan pada keahlian dan kapabilitas kepemimpinan yang objektif. 

Selain itu, tanpa standar kompetensi calon pemimpin yang jelas, Indonesia berisiko mengalami stagnasi ekonomi, kebijakan yang tidak berbasis riset, serta kelemahan dalam hubungan diplomatik internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terkait isi gugatan yaitu, menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan terhadap capres dan cawapres. 

Selanjutnya pemohon mengingkan adanya kemampuan berbahasa Inggris, dan tes IQ dalam pelaksaan tes untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (aha/ebs) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal SEA V Cup 2026, Rabu 22 Juli: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Kamboja, Menanti Aksi Luvi Febrian Cs

Jadwal SEA V Cup 2026, Rabu 22 Juli: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Kamboja, Menanti Aksi Luvi Febrian Cs

Jadwal SEA V Cup 2026 hari ini, di mana akan diwarnai sejumlah laga seru salah satunya Luvi Febrian dan skuad Timnas Voli Indonesia akan berhadapan dengan Kamboja.
Amerika Serikat Serang PLTN, Iran Balas Serang Serang Pusat Data Amazon di Bahrain

Amerika Serikat Serang PLTN, Iran Balas Serang Serang Pusat Data Amazon di Bahrain

Membalas serangan Amerika Serikat terhadap lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Darkhovin, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengumumkan pihaknya telah menyerang pusat data milik raksasa perdagangan AS, Amazon, di Bahrain. 
Voli Korea Diguncang Skandal: Atlet Disabilitas Dihina hingga Ditendang Pelatih, Lisensi Terancam Dicabut

Voli Korea Diguncang Skandal: Atlet Disabilitas Dihina hingga Ditendang Pelatih, Lisensi Terancam Dicabut

Dunia voli Korea Selatan kembali diguncang skandal, setelah muncul dugaan pelanggaran hak asasi terhadap atlet disabilitas yakni berupa tindakan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan seorang pelatih terhadap para pemain.
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya 24 Dilaporkan

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya 24 Dilaporkan

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jadwal China Open 2026, Rabu 22 Juli: Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri, 6 Wakil Indonesia Main

Jadwal China Open 2026, Rabu 22 Juli: Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri, 6 Wakil Indonesia Main

Jadwal China Open 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan unjuk gigi mulai dari Alwi Farhan hingga Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.

Trending

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Aldi Taher Ikut Nimbrung soal Ruben Onsu Pinjam Rp10 Miliar ke Bank demi Sarwendah, Singgung Israel

Aldi Taher Ikut Nimbrung soal Ruben Onsu Pinjam Rp10 Miliar ke Bank demi Sarwendah, Singgung Israel

Di tengah polemik yang bergulir, komentar Aldi Taher di media sosial justru ikut menjadi sorotan setelah menanggapi kabar mengenai pengorbanan Ruben Onsu saat renovasi.
Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Pelecehan seksual yang melibatkan salah satu staf pelatih kepada pemain di Red Sparks membuat Ko Hee-jin ikut terseret. Bahkan sang pelatih kepala terancam mendapatkan hukuman berat di Liga Voli Korea.
Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin

Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan bertarung pada Muktamar ke-35 NU di Jombang semakin semarak. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, roboh selama dua tahun dan belum diperbaiki. Ini kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!

Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akses DJP terhadap rekening wajib pajak merupakan hal yang biasa. Sehingga, Purbaya berharap masyarakat tidak perlu cemas.
Selengkapnya

Viral