News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indonesia Zero Wilayah Berstatus PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3)  
Selasa, 22 Maret 2022 - 08:00 WIB
Guru memberikan materi saat proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3)
 
Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang berakhir pada 21 Maret 2022.
 
Indonesia terus membaik dari situasi pandemi COVID-19 yang sebelumnya juga ikut terdampak gelombang ketiga, yakni penyebaran corona varian Omicron.
 
Karena menunjukkan perbaikan yang signifikan, Instruksi Mendagri terbaru untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 
Pada pekan-pekan lalu, wilayah di pulau Jawa dan Bali dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 dan Inmendagri sebelumnya 7 daerah ditetapkan dengan PPKM level 4.

Dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, 7 daerah memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.
 
Setelah evaluasi tiap pekan, kondisi terus membaik secara signifikan, ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
 
"Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal.
 
Tidak hanya wilayah dengan level 4, wilayah yang sebelumnya ditetapkan dengan level 3 juga ikut turun jumlahnya dari 66 daerah menjadi 48 daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali wilayah yang ditetapkan menerapkan PPKM level 3 berjumlah 320 daerah. Ketika itu, peningkatan terjadi signifikan dari pekan sebelumnya yang berjumlah 118 daerah dengan PPKM level 3.
 
Tiga pekan terakhir penurunan level wilayah dari level 3 cukup signifikan, pada pekan lalu terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 dari 84 daerah menjadi 66 daerah.
 
Jumlah wilayah dengan penerapan PPKM level 2 jadi bertambah karena daerah yang pekan lalu berada di level 4 atau 3 turun ke level 2.
 
Dalam Inmendagri Jawa-Bali terbaru ini, daerah dengan level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1 yang saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
 
Penyesuaian
 
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali kali ini ini terdapat penyesuaian dan pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen.
 
Sedangkan, perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Satu Bulan Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Sudah Kena 'Skandal' Gara-Gara Bahas Hal ini

Baru Satu Bulan Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Sudah Kena 'Skandal' Gara-Gara Bahas Hal ini

Setelah satu bulan dilantik jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani sudah kena 'skandal' yang dibuat oleh pihak sayap kanan Amerika Serikat. Apa yang terjadi?
Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT, Massa M Taufik Demo Tolak Parluh yang Digelar Kubu Moerdjoko. 

Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT, Massa M Taufik Demo Tolak Parluh yang Digelar Kubu Moerdjoko. 

Ketua umum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko menegaskan tujuan Parluh untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan dan membahas program 5 tahunan yang akan dikerjakan.
Usai Dituding Mengintimidasi Ressa Rizky, Iis Dahlia Berikan Klarifikasi: Bukan untuk Menggeruduk atau Meneror

Usai Dituding Mengintimidasi Ressa Rizky, Iis Dahlia Berikan Klarifikasi: Bukan untuk Menggeruduk atau Meneror

Beberapa nama artis ikut terseret dalam kasus perseteruan Denada dan Ressa Rizky, salah satunya Iis Dahlia. Usai disebut mengintimidasi, kini beri klarifikasi
Sikap Profesionalisme Emil Audero: Inter Milan Bisa Dihukum WO Jika Kiper Timnas Indonesia Tak Lanjutkan Permainan 

Sikap Profesionalisme Emil Audero: Inter Milan Bisa Dihukum WO Jika Kiper Timnas Indonesia Tak Lanjutkan Permainan 

Cremonese akhirnya kalah 0-2 dari Inter Milan di kandang sendiri, Stadion Giovanni Zini, Kremona, pada Senin (2/2/2026). Namun jika bukan karena Emil Audero, Inter Milan bisa saja mendapatkan hukuman kalah walk out 3-0 atas tindakan kriminal suporter. 
Setelah Diakui Anak Denada, Tangis Ressa Pecah Mohon Netizen Tak Boikot Pekerjaan Sang Ibu

Setelah Diakui Anak Denada, Tangis Ressa Pecah Mohon Netizen Tak Boikot Pekerjaan Sang Ibu

Ressa ungkap keinginan bila sudah diakui oleh Denada. Ia juga menangis haru dan mohon agar publik tak memboikot ibunya karena Ressa merasa Denada tak salah.
Mauro Zijlstra Sudah OTW ke Indonesia, Jurnalis Italia: Siap Gabung Persija Jakarta

Mauro Zijlstra Sudah OTW ke Indonesia, Jurnalis Italia: Siap Gabung Persija Jakarta

Mauro Zijlstra dikabarkan sudah dalam perjalanan menuju ke Indonesia. Jurnalis Italia bilang begini.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT