LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim tunggal tolak praperadilan tersangka korupsi Helikopter AW 101
Sumber :
  • (ANTARA/Desca Lidya Natalia) (22/3/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:55 WIB

Jakarta - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Jhon Irfan Kenway selaku tersangka mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim tunggal untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.

Baca Juga :

"Terkait permohonan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka sudah melampaui 2 tahun, setelah hakim tunggal memperhatikan, melihat dari ketentuan pasal dan permohonan pemohon bahwa permohonan untuk menghentikan penyidikan bukan merupakan objek praperadilan, baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikan," kata hakim Nazar.

Hakim berpendapat dari surat-surat yang diajukan untuk menetapkan tersangka atas Jhon Irfan, menurut hakim tunggal sudah sesuai hukum.

"Yang dipersoalkan adalah tetap dipertahankannya pemohon sebagai tersangka meski penyidikan sudah lebih dari dua tahun, hakim tunggal berpendapat maka alasan sudah melampaui 2 tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka," ungkap Hakim Nazar.

Pada permohonan kedua, Jhon Irfan meminta untuk pembatalan statusnya sebagai tersangka karena para penyelenggara negara yang tadinya berstatus tersangka sudah dihentikan penyidikannya.

"Hakim tunggal melihat oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak," tambah Hakim Nazar.

Permohonan ketiga soal pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset karena merupakan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101, maka hakim menolak permohonan tersebut.

"Setelah hakim membaca dengan saksama, hakim tunggal berpendapat persoalan-persoalan yang dikemukakan pemohon bukan aspek formil dari sah atau tidaknya penetapan penyitaan yang dilakukan termohon tapi sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut termasuk pertanyaan apakah benda yang disita sebagai milik tersangka atau orang lain sehingga akan dipertimbangkan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara," kata Hakim Nazar.

Hakim tunggal menilai KPK sebagai termohon sudah memberikan bukti-bukti surat yang cukup terhadap alasan pemblokiran.

"Hakim sependapat dengan termohon bahwa pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan. Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara. Apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian sehingga alasan-alasan pemohon harus ditolak," ungkap hakim.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AgustaWestland (AW) 101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW 101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun atas perintah Presiden Joko Widodo maka pengadaan itu dibatalkan.

Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017, tapi belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (ant/prs)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 46-50 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 46-50 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 46-50 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Waktu Terbaik untuk Salat Tahajud Ternyata Bukan Tengah Malam, Pengakuan Jujur Pengamat Australia, Akui Curiga Permainan Timnas Indonesia, Kenapa?

Waktu Terbaik untuk Salat Tahajud Ternyata Bukan Tengah Malam, Pengakuan Jujur Pengamat Australia, Akui Curiga Permainan Timnas Indonesia, Kenapa?

Waktu terbaik untuk salat tahajud ternyata bukan tengah malam, hingga pengakuan jujur pengamat Australia, akui curiga permainan Timnas Indonesia, seperti apa?
PKS Undang Prabowo dan Gibran Hadiri Halal Bihalal Partainya, Sekjen: Kita Gelar Karpet Merah

PKS Undang Prabowo dan Gibran Hadiri Halal Bihalal Partainya, Sekjen: Kita Gelar Karpet Merah

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) undang Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ke acara halal bihalal besok
PT Timah Tenggelamkan 60 Rumah Ikan di Laut Air Antu Bangka

PT Timah Tenggelamkan 60 Rumah Ikan di Laut Air Antu Bangka

PT Timah Tbk bersama Kelompok Nelayan Dusun Air Antu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menenggelamkan 60 unit rumah ikan di Laut Bangka.
Media Korea Ramai-ramai Bahas Kemenangan Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Ikut Disenggol Sampai Disebut...

Media Korea Ramai-ramai Bahas Kemenangan Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Ikut Disenggol Sampai Disebut...

Media Korea Selatan sangat terkejut dengan kemenangan Timnas Indonesia U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Video Viral Bule Jerman Curhat Diperlukan Tak Adil di Bali, Dibantah Polisi

Video Viral Bule Jerman Curhat Diperlukan Tak Adil di Bali, Dibantah Polisi

Pihak kepolisian Polda Bali, merespon pernyataan seorang perempuan WNA asal Jerman bernama Laura Weyel (38) yang viral di media sosial atas pernyataannya.
Trending
Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Nathan Tjoe-A-On tidak ikut menendang dalam sesi adu penalti ketika timnas Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Netizen Korea Selatan sangat kecewa usai timnya disingkirkan Timnas Indonesia U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024.
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 mendapatkan kabar buruk usai lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024, karena Rafael Struick takkan bisa dimainkan akibat skorsing.
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Pelatih Korea Selatan mengatakan bahwa timnya kalah beruntung dari timnas Indonesia U-23 setelah tersingkir karena pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Pelatih timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memiliki perasaan yang campur aduk setelah mencapai semifinal Piala Asia U-23 dengan menyingkirkan Korea Selatan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya