News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Kaki Tangan Judol H55 Hiwin Milik WNA China Dibekuk Bareskrim Polri, 3 Orang Masih Buron

Pihak kini polri berjibaku memberantas judol. Bahkan, baru-baru ini, tersiar kabar soal Bareskrim Polri berhasil bekuk 4 kaki tangan judol milik WNA China
Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:04 WIB
Empat Kaki Tangan Judol H55 Hiwin Milik WNA China Dibekuk Bareskrim Polri, 3 Orang Masih Buron
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Judi Online (Judol) masih marak di Indonesia. Maka dari itu, pihak polri berjibaku untuk memberantasnya. Bahkan, baru-baru ini, tersiar kabar soal Bareskrim Polri berhasil bekuk 4 kaki tangan judol website h55.hiwin.care milik Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat kaki tangan judol milik WNA China yang dibekuk Bareskrim Polri, yakni berinisial DH, AF, RJ dan QR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pihaknya 
masih mengusut kasus judi online website h55.hiwin.care, yang otak pelakunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kemudian, kata dia, pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial DH, AF, RJ dan QR.

Bahkan, lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam kasus ini masih terdapat tiga orang yang tengah diburu.

“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Wahyu, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang masih diburu diantaranya T dan D yang merupakan Warga Negara China, FS merupakan Warga Negara Indonesia.

“T punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia,” jelas Wahyu.

Sementara itu, pelaku berinisial FS berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online. 

“Inisial D berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online,” ucap Wahyu.

Kemudian Wahyu menyebutkan bahwa dalam kasus ini juga turut disita barang bukti uang senilai Rp14.675.739.801 yang telah dibekukan dalam rekeningnya, 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka terlibat judi online. Salah satunya yakni warga negara asing (WNA) yang berasal dari China.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka terlibat dalam aktifitas judi online website h55.hiwin.care.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
Selengkapnya

Viral