GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan dan Navayo, Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka Termasuk Pensiunan Jenderal TNI dan CEO

Kejagung mengungkap kronologi dan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan yang menyebabkan kerugian besar negara.
Kamis, 8 Mei 2025 - 04:51 WIB
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Andi Suci Agustiansyah.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat terminal pengguna satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk salah satunya adalah Jenderal TNI, tepatnya Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut yang pernah menjabat di Kemhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan, ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG asal Hungaria.

Kejagung menduga, ketiganya berperan dalam pelaksanaan proyek yang menyalahi aturan, mulai dari penunjukan pihak ketiga hingga manipulasi dokumen terkait anggaran.

Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci menyampaikan, pada 1 Juli 2016, tersangka LNR menandatangani kontrak kerja sama dengan GK dari Navayo.

“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” kata Andi Suci dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Namun, Andi Suci mengatakan kerja sama tersebut diteken tanpa adanya dukungan anggaran dari Kemhan.

Selain itu, penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah.

Bahkan, terlibatnya perusahaan asal Hungaria itu juga diketahui sebagai rekomendasi dari tersangka ATVDH yang aktif terlibat dalam proyek tersebut.

Setelah kontrak berjalan, Navayo mengklaim telah melaksanakan pengiriman barang dan program, dan menyodorkan empat Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti kerja.

CoP ini diteken oleh Mayjen TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.

“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” sambung Andi.

Berdasarkan CoP itu, Navayo mengirimkan empat tagihan atau invoice kepada Kemhan. Namun hingga 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Hasil pemeriksaan terhadap barang yang dikirim mengungkap dua temuan penting.

Pertama, hasil uji laboratorium terhadap ponsel yang dikirim menunjukkan bahwa 550 unit bukan ponsel satelit dan tidak dilengkapi chip pengaman sebagaimana tercantum dalam spesifikasi kontrak.

Kedua, kajian ahli satelit terhadap program Navayo yang dituangkan dalam 12 dokumen Milestone 3 Submission menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kapabilitas membangun sistem terminal pengguna.

Akibat perjanjian kerja sama serampangan tanpa dasar hukum ini, Kemhan harus membayar kompensasi senilai 20.862.822 dolar AS kepada Navayo, sesuai keputusan final Arbitrase Singapura.

“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS (setara Rp353,28 miliar),” kata Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider berupa Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

“Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 orang dari saksi ahli. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Alasan Utama ini bikin Anak Deddy Dores Niat Jual Mata, Calvin Dores Akui hanya Berijazah SD

Alasan Utama ini bikin Anak Deddy Dores Niat Jual Mata, Calvin Dores Akui hanya Berijazah SD

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar anak dari mendiang penyanyi Indonesia, Deddy Dores dikabarkan berniat jual mata seharga ratusan juta. Begini penjelasan Calvin Dores
Sering Jadi Sasaran Kritik, Maarten Paes Beri Respons Menohok untuk Para Pengamat Liga Belanda

Sering Jadi Sasaran Kritik, Maarten Paes Beri Respons Menohok untuk Para Pengamat Liga Belanda

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, akhirnya memberikan respons terhadap para kritikusnya di kancah sepak bola Liga Belanda. Dia baru saja menjadi pahlawan untuk Ajax Amsterdam.
Prabowo Borong 1.098 Sapi Kurban dari Peternak Lokal, Dorong Industri Sapi Nasional

Prabowo Borong 1.098 Sapi Kurban dari Peternak Lokal, Dorong Industri Sapi Nasional

Program bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya menjadi distribusi hewan kurban berskala nasional, tetapi juga digerakkan sebagai penguatan industri peternakan dalam negeri.
Sehari Jelang Iduladha, Kambing Kurban di Sidoarjo Diobral, Beli 2 Gratis 1

Sehari Jelang Iduladha, Kambing Kurban di Sidoarjo Diobral, Beli 2 Gratis 1

Seorang pedagang kambing kurban di kawasan Urang Agung, Kabupaten Sidoarjo, menggelar promo unik beli dua ekor kambing gratis satu ekor.
Khamzat Chimaev Ngamuk Tantang Rematch Lawan Sean Strickland, Ancam Habisi Juara Kelas Menengah UFC

Khamzat Chimaev Ngamuk Tantang Rematch Lawan Sean Strickland, Ancam Habisi Juara Kelas Menengah UFC

Khamzat Chimaev tiba-tiba memberikan peringatan keras untuk Sean Strickland, dan meminta pertarungan ulang melawan juara kelas menengah (middleweight) UFC tersebut.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Selengkapnya

Viral