GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan dan Navayo, Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka Termasuk Pensiunan Jenderal TNI dan CEO

Kejagung mengungkap kronologi dan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan yang menyebabkan kerugian besar negara.
Kamis, 8 Mei 2025 - 04:51 WIB
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Andi Suci Agustiansyah.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat terminal pengguna satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk salah satunya adalah Jenderal TNI, tepatnya Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut yang pernah menjabat di Kemhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan, ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG asal Hungaria.

Kejagung menduga, ketiganya berperan dalam pelaksanaan proyek yang menyalahi aturan, mulai dari penunjukan pihak ketiga hingga manipulasi dokumen terkait anggaran.

Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci menyampaikan, pada 1 Juli 2016, tersangka LNR menandatangani kontrak kerja sama dengan GK dari Navayo.

“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” kata Andi Suci dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Namun, Andi Suci mengatakan kerja sama tersebut diteken tanpa adanya dukungan anggaran dari Kemhan.

Selain itu, penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah.

Bahkan, terlibatnya perusahaan asal Hungaria itu juga diketahui sebagai rekomendasi dari tersangka ATVDH yang aktif terlibat dalam proyek tersebut.

Setelah kontrak berjalan, Navayo mengklaim telah melaksanakan pengiriman barang dan program, dan menyodorkan empat Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti kerja.

CoP ini diteken oleh Mayjen TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.

“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” sambung Andi.

Berdasarkan CoP itu, Navayo mengirimkan empat tagihan atau invoice kepada Kemhan. Namun hingga 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Hasil pemeriksaan terhadap barang yang dikirim mengungkap dua temuan penting.

Pertama, hasil uji laboratorium terhadap ponsel yang dikirim menunjukkan bahwa 550 unit bukan ponsel satelit dan tidak dilengkapi chip pengaman sebagaimana tercantum dalam spesifikasi kontrak.

Kedua, kajian ahli satelit terhadap program Navayo yang dituangkan dalam 12 dokumen Milestone 3 Submission menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kapabilitas membangun sistem terminal pengguna.

Akibat perjanjian kerja sama serampangan tanpa dasar hukum ini, Kemhan harus membayar kompensasi senilai 20.862.822 dolar AS kepada Navayo, sesuai keputusan final Arbitrase Singapura.

“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS (setara Rp353,28 miliar),” kata Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider berupa Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

“Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 orang dari saksi ahli. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Pemerintah memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera mulai menunjukkan perkembangan positif.
Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Lima zodiak ini diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 26 Agustus 2026. Ada yang dapat perhatian spesial hingga kejutan romantis.
Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Tersangka ENR yang kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya tak mampu sembunyikan penyesalannya. Dengan nada bergetar, ia mengakui kesalahannya malam itu.
Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 26 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 26 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Ramalan keuangan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi beberapa zodiak. Apakah kamu termasuk yang bakal bercuan deras di akhir bulan ini?
Arena Sabung Ayam di Gowa Terbongkar, Nominal Taruhan Tak Main-Main Mulai Rp50-Rp100 Juta

Arena Sabung Ayam di Gowa Terbongkar, Nominal Taruhan Tak Main-Main Mulai Rp50-Rp100 Juta

Arena sabung ayam di Borong Rappo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbongkar. Ditemukan buku catatan taruhan.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Selengkapnya

Viral