GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan dan Navayo, Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka Termasuk Pensiunan Jenderal TNI dan CEO

Kejagung mengungkap kronologi dan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan yang menyebabkan kerugian besar negara.
Kamis, 8 Mei 2025 - 04:51 WIB
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Andi Suci Agustiansyah.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat terminal pengguna satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk salah satunya adalah Jenderal TNI, tepatnya Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut yang pernah menjabat di Kemhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan, ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG asal Hungaria.

Kejagung menduga, ketiganya berperan dalam pelaksanaan proyek yang menyalahi aturan, mulai dari penunjukan pihak ketiga hingga manipulasi dokumen terkait anggaran.

Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci menyampaikan, pada 1 Juli 2016, tersangka LNR menandatangani kontrak kerja sama dengan GK dari Navayo.

“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” kata Andi Suci dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Namun, Andi Suci mengatakan kerja sama tersebut diteken tanpa adanya dukungan anggaran dari Kemhan.

Selain itu, penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah.

Bahkan, terlibatnya perusahaan asal Hungaria itu juga diketahui sebagai rekomendasi dari tersangka ATVDH yang aktif terlibat dalam proyek tersebut.

Setelah kontrak berjalan, Navayo mengklaim telah melaksanakan pengiriman barang dan program, dan menyodorkan empat Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti kerja.

CoP ini diteken oleh Mayjen TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.

“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” sambung Andi.

Berdasarkan CoP itu, Navayo mengirimkan empat tagihan atau invoice kepada Kemhan. Namun hingga 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Hasil pemeriksaan terhadap barang yang dikirim mengungkap dua temuan penting.

Pertama, hasil uji laboratorium terhadap ponsel yang dikirim menunjukkan bahwa 550 unit bukan ponsel satelit dan tidak dilengkapi chip pengaman sebagaimana tercantum dalam spesifikasi kontrak.

Kedua, kajian ahli satelit terhadap program Navayo yang dituangkan dalam 12 dokumen Milestone 3 Submission menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kapabilitas membangun sistem terminal pengguna.

Akibat perjanjian kerja sama serampangan tanpa dasar hukum ini, Kemhan harus membayar kompensasi senilai 20.862.822 dolar AS kepada Navayo, sesuai keputusan final Arbitrase Singapura.

“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS (setara Rp353,28 miliar),” kata Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider berupa Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

“Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 orang dari saksi ahli. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru 3 Minggu Gabung Persib, Layvin Kurzawa akui Kagum dengan Masjid Al Jabbar di Bandung: Salah Satu yang Terindah di Dunia!

Baru 3 Minggu Gabung Persib, Layvin Kurzawa akui Kagum dengan Masjid Al Jabbar di Bandung: Salah Satu yang Terindah di Dunia!

Baru tiga minggu membela Persib Bandung, Layvin Kurzawa terkesan dengan Masjid Al Jabbar. Simak kisah adaptasi eks bek PSG ini di Bandung.
Spalletti Waspada! Juventus Siapkan Cara Khusus Redam Teror Galatasaray di Istanbul

Spalletti Waspada! Juventus Siapkan Cara Khusus Redam Teror Galatasaray di Istanbul

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menegaskan timnya bakal berupaya meredam agresivitas Galatasaray saat leg pertama playoff 16 besar Liga Champions di Stadion Ali Sami Yen Sports, Istanbul
Sehebat Apa Ronald Koeman Jr, Kiper Belanda yang Dirumorkan Dibidik Persib?

Sehebat Apa Ronald Koeman Jr, Kiper Belanda yang Dirumorkan Dibidik Persib?

Persib Bandung dikabarkan berpeluang merekrut kiper asal Belanda Ronald Koeman Jr pada bursa transfer musim panas mendatang. Nama Koeman Jr disebut masuk dalam
Mengenal Alfin Faiz Kelilauw, Bek Muda yang Direkomendasikan Andik Vermansah ke John Herdman

Mengenal Alfin Faiz Kelilauw, Bek Muda yang Direkomendasikan Andik Vermansah ke John Herdman

Mengenal Alfin Faiz Kelilauw, bek muda potensial yang direkomendasikan Andik Vermansah ke Timnas Indonesia setelah dipantau langsung John Herdman.
Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kulon Progo Usai Hujan Lebat, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kulon Progo Usai Hujan Lebat, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta sejak Senin (16/2/2026) sore hingga Selasa (17/2/2026) dini hari memicu tanah longsor di dua kapanewon.
MUI Jawab 'Menohok' Soal Perbedaan Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah

MUI Jawab 'Menohok' Soal Perbedaan Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah

Perbedaan awal Ramadan 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah kembali terjadi tahun ini. Di tengah potensi perdebatan di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perbedaan waktu memulai puasa merupakan hal yang wajar dalam praktik keagamaan di Indonesia.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

John Herdman bisa langsung memanggil tiga pemain keturunan tanpa naturalisasi untuk FIFA Series 2026. Elkan Baggott, Ezra Walian, dan Cyrus Margono siap perkuat Timnas Indonesia?
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT