News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota DPR Hingga Mantan Wali Kota Solo Hadiri Sidang Kasus Hasto Hari Ini

Anggota Komisi III DPR Pulung Agustanto dan Dewi Juliani hingga mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo menghadiri sidang kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa
Kamis, 8 Mei 2025 - 12:28 WIB
Anggota DPR Hingga Mantan Wali Kota Solo Hadiri Sidang Kasus Hasto Hari Ini
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pulung Agustanto dan Dewi Juliani hingga mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo menghadiri sidang kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Mengutip Antara, Pulung dan Dewi tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB sebelum sidang dimulai, dengan masing-masing mengenakan kemeja lengan pendek hitam bergaris putih dan batik lengan panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya menunggu persidangan dengan duduk bersama FX Rudy yang mengenakan jaket cokelat pada satu bangku yang sama. Selain itu, terlihat pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Emelia Julia Nomleni yang menghadiri persidangan.

Saat Hasto memasuki ruangan, ia pun langsung menyapa Pulung, Dewi, dan FX Rudy. Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Terdapat dua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum pada sidang hari ini, yaitu Staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Hasto, Kusnadi serta satpam Rumah Aspirasi (Kantor DPP PDIP) Nur Hasan.

Sementara itu, turut hadir pula para pendukung Hasto di ruang sidang yang mengenakan kaos hitam. Di luar gedung PN Jakarta Pusat, terdapat ratusan massa yang berdemonstrasi, yang terbagi menjadi dua kubu, yakni massa pendukung Hasto dan massa pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Massa yang mendukung Hasto terlihat membawa spanduk bertuliskan #BebaskanHasto, sedangkan massa yang mendukung KPK membawa spanduk bertuliskan #TangkapHasto.

Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

Opsi menggelar Piala Asia Barat adalah untuk mengisi kekosongan Piala Asia 2027 yang seharusnya digelar pada 7 Januari 2027 mendatang.
Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Polda Metro Jaya melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di Kampung Boncos atau yang dikenal dengan Kampung Narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2026). Pihaknya akan melakukan penataan lingkungan, peningkatan SDM, hingga memastikan warga mempunyai pekerjaan yang layak.
Tanggapi Polemik Beeru Stevia, BPOM Segera Panggil Doktif dan Cek Data

Tanggapi Polemik Beeru Stevia, BPOM Segera Panggil Doktif dan Cek Data

Produk pemanis minuman saat ini beragam, salah satunya ada Beeru Stevia. Beberapa waktu viral karena diduga mengandung pemanis buatan.
Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Farhan Halim Vs Boy Arnez, Rivan Nurmulki Hadapi Pemuncak Klasemen

Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Farhan Halim Vs Boy Arnez, Rivan Nurmulki Hadapi Pemuncak Klasemen

Link live streaming Liga Voli Vietnam 2026 pada Rabu (4/11/2026), di mana tiga pemain andalan Timnas Voli Indonesia yakni Rivan Nurmulki, Farhan Halim, dan Boy Arnez akan kembali unjuk gigi.
Hanny Kristianto Sentil Herri Pras, Soroti Ucapan Kontroversial soal UAH, UAS hingga Habib Umar

Hanny Kristianto Sentil Herri Pras, Soroti Ucapan Kontroversial soal UAH, UAS hingga Habib Umar

Pendakwah Hanny Kristianto ikut angkat bicara mengenai polemik Herri Pras yang ramai diperbincangkan setelah kediamannya didatangi sekelompok orang tak dikenal.
Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar bin Smith buka suara soal aksi unjuk rasa penolakan konser di Andrea Bocelli JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) malam. Habib Bahar mengatakan penolakan konser ada sebab dan alasannya.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Ponsel Pribadi Presiden Prabowo Disadap, Yusril: Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

Ponsel Pribadi Presiden Prabowo Disadap, Yusril: Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

Sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya

Viral