News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Korupsi DID

KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:51 WIB
KPK tetapkan eks Bupati Tabanan tersangka kasus korupsi DID
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya, hari ini, KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Terkait detail status tersangka, Lili mengatakan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya (RS).

Selanjutnya, Lili menyampaikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, pada tahun 2018 ini merupakan perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar Lili.

Yaya Purnomo dan kawan-kawan merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Berkenaan dengan konstruksi perkara, Lili menjelaskan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Lalu sekitar Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

"Kemudian, KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai 'fee' menggunakan sebutan 'dana adat istiadat'," kata Lili.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" tersebut yang berkisar sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

"Saat ini, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang berkemungkinan juga punya andil dalam pengurusan dana insentif daerah untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Lili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Rifa Surya (RS) sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momentum Sumpah Pemuda, 5000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Momentum Sumpah Pemuda, 5000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Sebanyak 5000 mahasiswa, pemuda, dan santri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur memadati Lapangan Mapolda Jatim.
Ranking Liga Indonesia usai Persib Hajar Melbourne Victory 2-0: Poin Bertambah Dekati Singapura dan Vietnam, Pentas ACL Elite Kian Dekat

Ranking Liga Indonesia usai Persib Hajar Melbourne Victory 2-0: Poin Bertambah Dekati Singapura dan Vietnam, Pentas ACL Elite Kian Dekat

Usai Persib menang 2-0 atas Melbourne Victory, koefisien Indonesia naik menjadi 31,309 poin. Ranking AFC Liga Indonesia masih di bawah Vietnam dan Singapura.
HP Baterai 8.000 mAh Terbaik di Bawah Rp5 Juta, Cocok untuk Aktivitas Seharian

HP Baterai 8.000 mAh Terbaik di Bawah Rp5 Juta, Cocok untuk Aktivitas Seharian

Rekomendasi HP baterai 8.000 mAh terbaik di bawah Rp5 juta, mulai realme P4x hingga TECNO POVA 8 5G dengan fast charging 45W dan fitur menarik.
Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Farhan Halim Langsung Main! Ho Chi Minh City Police Raih Kemenangan Tiga Set Langsung

Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Farhan Halim Langsung Main! Ho Chi Minh City Police Raih Kemenangan Tiga Set Langsung

Hasil Liga Voli Vietnam 2026, Rabu 28 Oktober yang mempertemukan tim yang diperkuat Farhan Halim, Ho Chi Minh City Police vs Sanest Khanh Hoa.
Peringati Sumpah Pemuda, Astra Rilis Pemenang 17th SATU Indonesia Awards 2026 dan Kick Off Kontribusi Sosial 70 Tahun

Peringati Sumpah Pemuda, Astra Rilis Pemenang 17th SATU Indonesia Awards 2026 dan Kick Off Kontribusi Sosial 70 Tahun

Menyambut semangat Peringatan Hari Sumpah Pemuda, PT Astra International Tbk (Astra) secara resmi menganugerahkan apresiasi kepada generasi muda penggerak per..
Sampai Bergetar, Ustaz Fatih Karim Soroti Keras Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Anak Pakai Mesin Giling di Madiun

Sampai Bergetar, Ustaz Fatih Karim Soroti Keras Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Anak Pakai Mesin Giling di Madiun

Pendakwah Ustaz Fatih Karim mengecam keras tindakan DBM, suami korban dalam kasus pembunuhan istri siri dan anak di Madiun. Ia nilai pelaku harus dihukum mati.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap perwira menengah Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto. Kapolda Jatim
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Indonesia bakal memberikan diskon harga tiket pesawat dalam momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update daftar pemain Timnas Voli Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk musim 2026-2027. Megawati Hangestri kini bukan satu-satunya, usai Luvi Febrian Nugraga menambah daftar nama pevoli Indonesia yang bermain abroad.
Selengkapnya

Viral