Jakarta, tvOnenews.com - Seorang penagih utang alias debt collector berinisial J diduga menganiaya seorang karyawan pabrik baja ringan berinisial C.
Berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan dilakukan di Jalan Daan Mogot KM 11, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (12/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan mengatakan pelaku kini telah berhasil diamankan.
Keterangannya, pelaku tak bekerja sendiri. Saat ini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi ini.
“Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” kata Zulkan, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu Zulkan mengungkapkan bahwa pelaku lainnya berjumlah tiga orang.
Hal ini diketahui saat pelaky J bersama tiga rekannya datang ke pabrik untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.
Load more