News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis! Rika Amalia Bunuh Adik Ipar dengan Beri Jamu Racun

Terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri bernama Aisyah, dengan cara memberikan jamu racun. Simak informasi selengkapnya.
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:08 WIB
Ilustrasi Racun
Sumber :
  • ANTARA

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri bernama Aisyah, dengan cara memberikan jamu racun.

Hal ini terungkap saat terdakwa mengakui perbuatannya telah membunuh adik iparnya sendiri, dalam sidang virtual di PN Palembang, Kamis (15/5/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sahat Sianipar SH MH, terdakwa Rika Amalia mengakui seluruh keterangan saksi, termasuk skenario mengerikan saat dirinya memberikan jamu yang telah dicampur racun kepada korban.

Peristiwa kelam ini terjadi pada 18 Desember 2024.

tvonenews

Kala itu, Rika mengajak korban Aisyah untuk meminum sebuah jamu dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp300 ribu. 

Namun, jamu tersebut ternyata telah dicampur dengan potasium sianida, sejenis racun yang umum digunakan oleh petani untuk membasmi hama tanaman.

Motif di balik pembunuhan keji ini ternyata dilatarbelakangi dendam pribadi.

Berdasarkan pengakuan Rika, ada rasa sakit hati yang mendalam terhadap keluarga korban. 

Dendam kesumat itu, telah membakar amarahnya hingga tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.

Modus yang digunakan terdakwa tergolong licik.

Rika memanfaatkan hubungan keluarga untuk mendekati korban dan menyamar seolah-olah ingin bermain tantangan. 

Tantangan itu berupa minum jamu yang disebut sebagai "tuak", minuman tradisional, yang sebenarnya telah dicampur dengan racun mematikan.

Kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat dakwaan terhadap Rika. 

Seorang anggota kepolisian yang menangani kasus ini menyatakan bahwa terdakwa sempat mengakui bahwa racun tersebut diperolehnya dengan alasan sebagai bahan jamu, padahal diketahui kuat bahwa zat berbahaya itu merupakan potasium sianida yang digunakan untuk membunuh hama.

"Dalam interogasi, terdakwa mengakui bahwa jamu yang diberikan kepada korban telah dicampur dengan potasium sianida. Racun itu ia beli melalui online yang digunakan untuk menghabisi nyawa adik iparnya," jelas saksi dari kepolisian di hadapan majelis hakim.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih menurut informasinya, terdakwa Rika Amelia sakit hati lantaran korban selalu mengejeknya bahwa anaknya bukan dari kakak kandungnya.

Korban Aisyah yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, menjadi korban dari kejahatan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral