News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Ditangkap Usai Gadai Motor Rekan di Kemayoran, Terancam Empat Tahun Penjara

Seorang pria berinisial DAB (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran akibat diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di Jalan Serdang Raya RT 004 RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jumat, 16 Mei 2025 - 17:24 WIB
Pria Ditangkap Usai Gadai Motor Rekan di Kemayoran, Terancam Empat Tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial DAB (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran akibat diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di Jalan Serdang Raya RT 004 RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri,” kata Agung, kepada wartawan, pada Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai korban berinisial K (64) yang merupakan rekan pelaku, meminjamkan motornya lantaran pelaku mengaku hendak menjemput istrinya yang motornya mengalami mogok di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pria berinisial K (64), yang kesehariannya membuka bengkel di kawasan Serdang, mengenal pelaku karena sering datang ke tempat usahanya. Tanpa curiga korban menyerahkan motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci, pada Rabu (7/5/2025),” terang Agung.

Kemudian hingga hari Jumat (9/5/2025) motor tak kunjung dikembalikan dan korban mendapat kabar bahwa pelaku telah diamankan di kantor RW 03 Kebon Kosong. 

“Saat dikonfrontasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial S di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran,” ucap Agung.

Kemudian dilakukan pengecekan ke rumah S dan ditemukan juga satu motor milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kemayoran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penggelapan yang sering dilakukan oleh orang yang dikenal dekat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas," tegas Susatyo.

Sementara itu Susatyo menyebutkan saat ini pihak kepolsiian tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami modus serupa. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gerindra Papua Barat Daya Konsolidasi Internal, Siapkan Strategi Penambahan Kursi

Gerindra Papua Barat Daya Konsolidasi Internal, Siapkan Strategi Penambahan Kursi

DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya menggelar konsolidasi internal yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPD Gerindra Papua Barat Daya, Kota Sorong, sebagai langkah strategis dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada 2029.
Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia

Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia

Meskipun tidak dimainkan, Elkan Baggott tetap kirim kabar bahagia kepada John Herdman. Sang bek Timnas Indonesia berpotensi naik kelas di Liga Inggris.
Negara Tanggung Kenaikan Avtur, Purbaya Gelontorkan Rp1,77 Triliun dari APBN demi Tekan Biaya Haji

Negara Tanggung Kenaikan Avtur, Purbaya Gelontorkan Rp1,77 Triliun dari APBN demi Tekan Biaya Haji

Ia menjelaskan, dana tersebut bukan berasal dari penambahan utang, melainkan dari hasil efisiensi anggaran yang telah dihitung sepanjang tahun berjalan.
Pertamina Patra Niaga Make Over 1.802 SPBU, Diubah Total untuk Lebih Modern dan Profesional

Pertamina Patra Niaga Make Over 1.802 SPBU, Diubah Total untuk Lebih Modern dan Profesional

Hingga kini, sebanyak 1.802 SPBU Pertamina telah menjalani program pembaruan di sejumlah wilayah operasional. Make over tersebut meliputi hampir seluruh aspek, dari tampilan fisik hingga pelayanan.
Serdik Sebasa Lemdiklat Polri Dalami Peluang Beasiswa YLP di Kedutaan Besar Jepang

Serdik Sebasa Lemdiklat Polri Dalami Peluang Beasiswa YLP di Kedutaan Besar Jepang

Sebanyak 15 Serdik Bintara Bahasa Jepang Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dari Sebasa Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan outing program dengan mengunjungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Alasan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung: Tidak Layani Masyarakat Sesuai Aturan

Alasan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung: Tidak Layani Masyarakat Sesuai Aturan

Ini alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. 

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral