News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Daftar Aset yang Disita

Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Setelah ditahan, aset Indra Kenz yang mencapai Rp 55 Miliar telah disita.
Jumat, 25 Maret 2022 - 16:10 WIB
Selebgram Indra Kesuma (Indra Kenz)
Sumber :
  • Instagram @indrakenz

Jakarta - Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Indra diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi yang bernama Binomo.

Setelah ditahan, aset Indra Kenz yang mencapai Rp 55 Miliar telah disita. Berikut daftar aset sitaan milik Indra yang telah dirilis oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Dokumen dan bukti terkait transaksi
  2. 1 (satu) buah handphone
  3. Video konten
  4. Mobil terdiri tesla dan Ferrari 1 (satu) unit Mobil Merk Tesla Warna Biru dengan Nopol B 14 DRA
  5. 1 (satu) unit Mobil Merk Ferrari California warna merah Nopol B 8877 HP.
  6. Rumah di Cemara Asri Jl. Seroja No. 2  Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatra Utara.
  7. Rumah di Cemara Asri Jl. Blueberry No. 88i Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatra Utara.
  8. Rumah di Jl. Bilal  Ujung No. 219 Kel. Pulo Brayan Darat Kec. Medan Timur Sumatra Utara.
  9. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr warna hitam – silver.
  10. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7 diameter 43 mm warna silver– dengan lingkaran merah dan biru.
  11. uang tunai sebesar Rp. 106.000.000,- dari akun PT Kursus Trading Indonesia pada akun dashboard Xendit.
  12. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 yang berada dalam pada akun atas nama Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax.
  13. Uang tunai sebesar Rp 924.951.701,47 yang berada pada rekening BCA 

CRazy Rich asal Sumatera Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan TPPU.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jauh Sebelum Era Aidit, Inilah Dua Tokoh Senior PKI Disegani Internasional: Ada yang Belajar Langsung ke Stalin

Jauh Sebelum Era Aidit, Inilah Dua Tokoh Senior PKI Disegani Internasional: Ada yang Belajar Langsung ke Stalin

Nama Dipa Nusantara (DN) Aidit selama ini identik sebagai pucuk pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) sekaligus tokoh kunci di balik peristiwa berdarah G30S -
Soal Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Ungkap Belum Menemukan Bukti Tindak Pidana

Soal Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Ungkap Belum Menemukan Bukti Tindak Pidana

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tewasnya Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo, yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi.
Esteban Ocon Resmi Tinggalkan Haas, Ungkap Karier Formula 1 Belum Berakhir

Esteban Ocon Resmi Tinggalkan Haas, Ungkap Karier Formula 1 Belum Berakhir

Esteban Ocon resmi mengumumkan bahwa dirinya telah mengakhiri kerjasamanya dengan Haas. Pembalap asal Prancis itu tak akan memperkuat Haas di Formula 1 2027.
Wasit Piala Asia 2027 Gunakan Kamera di Tubuh, AFC Perkenalkan Teknologi Anyar

Wasit Piala Asia 2027 Gunakan Kamera di Tubuh, AFC Perkenalkan Teknologi Anyar

Piala Asia 2027 akan digelar di Arab Saudi ada 7 Januari sampai 5 Februari 2026 mendatang. Kurang dari 3 bulan lagi, AFC memperkenalkan sejumlah teknologi yang akan diterapkan pada turnamen. 
3 Pemain Ini Diprediksi Dicadangkan John Herdman Saat Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Nomor 1 Maarten Paes

3 Pemain Ini Diprediksi Dicadangkan John Herdman Saat Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Nomor 1 Maarten Paes

Tiga pemain Timnas Indonesia diprediksi menjadi cadangan saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A, termasuk kiper utama yang sebelumnya tampil.
Dua Musim di V-League Bikin Megawati Hangestri Berubah, Akui Sudah Terbiasa Lakukan ini dengan Pevoli Korea

Dua Musim di V-League Bikin Megawati Hangestri Berubah, Akui Sudah Terbiasa Lakukan ini dengan Pevoli Korea

Megawati Hangestri bersiap menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea bersama Hillstate. Usai dua musim di V-League, Megatron ungkap perubahan besar dirinya.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Selengkapnya

Viral