Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dikepung di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/5/2025) malam.
Pengepungan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian menyebutkan pihaknya langsung memeriksa sebanyak 23 WNA asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah tersebut.
"Saat ini, 23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Senin (19/5/2025).
Uray melanjutkan termasuk kemungkinan puluhan warga Bangladesh tersebut akan dilakukan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Load more