Dia meminta agar Kepolisian Resor PPU segera melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku pencemaran nama baik, berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal lain di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan terkait ujaran kebencian.
Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Timur, Direskrimum Polda Kaltim, Kabid Propam Polda Kaltim, dan Irwasda Polda Kaltim.
“Kami minta agar kepolisian bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran nama baik ini,” kata Rokhman Wahyudi.
Selain MGG yang dilaporkannya, ada satu status pada media sosial Facebook lainnya yang disebutkannya ditulis oleh nama dengan identitas berbeda.
Isinya, kata dia, berisi dugaan pencemaran nama baik ketuanya di tingkat nasional itu. Siapa namanya?
“Kalau saya sebut Anda (Kaltim Post) pasti kenal dengan orangnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. (aag)
Load more