News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Kesaksian Terdakwa soal Tudingan Budi Arie Terima Uang Judol: Saya Siap Bertanggungjawab

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB
Menteri Koperasi, Budi Arie.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).

Namun, hal itu diluruskan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI, Zulkarnaen Aprilliantony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulkarnaen menjelaskan hal tersebut ketika sidang kasus dugaan penjagaan judi online di Kominfo RI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Adapun, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang hari Rabu, (21/5/2025). 

tvonenews

Dia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judi online.

"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," kata Zulkarnaen di ruang sidang.

Zulkarnaen kembali jelaskan, bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait penjagaan situs judi online karena memiliki hutang budi.  

"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuma masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.

Lebih lanjut, Zulkarnaen mengakui kesalahannya sudah menerima uang hasil penjagaan situs judi online Kominfo RI. Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arue Setiadi dalam pusaran penjagaan situs judi online.

"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian, dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. 

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (14/5/2025) kemarin.

Adapun, empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol. 

Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ungkap jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online, yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir, terkena blokiran oleh Kominfo. Blokiran dilakukan oleh Adhi Kismanto.

Akhirnya, nilai penjagaaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs judi online.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Pun, Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau persentase sebesar 20?ri total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.

Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30%, untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judi online tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian, uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun, pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judi online dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bergerak cepat menangani konflik antara masyarakat dengan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam..
Mendorong Ekonomi Akar Rumput, Bunga PNM Mekaar Delapan Persen

Mendorong Ekonomi Akar Rumput, Bunga PNM Mekaar Delapan Persen

Penguatan ekonomi kerakyatan kini menjadi prioritas dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. 
Sudah Ada di Tanah Air, 2 Eks Pemain Eredivisie Ini Bisa Dinaturalisasi dan Perkuat Timans Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sudah Ada di Tanah Air, 2 Eks Pemain Eredivisie Ini Bisa Dinaturalisasi dan Perkuat Timans Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dua pemain keturunan yang kini berkarier di Indonesia berpeluang dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia pada FIFA ASEAN Cup 2026 mendatang.
TIM PKM UNWAHA Latih Guru Kembangkan Media Pembelajaran Sains Berbasis IoT

TIM PKM UNWAHA Latih Guru Kembangkan Media Pembelajaran Sains Berbasis IoT

Upaya memperkuat literasi sains sejak usia dini terus dilakukan melalui inovasi pembelajaran yang menggabungkan pendekatan berbasis lingkungan dan teknologi.
Jembatan Merah Putih Kembali Dibuka, Akses Warga dan Pelajar di Batang Anai Pulih

Jembatan Merah Putih Kembali Dibuka, Akses Warga dan Pelajar di Batang Anai Pulih

Aktivitas warga di Korong Parak Pisang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, perlahan kembali hidup setelah Jembatan Merah Putih yang sempat putus akibat bencana hidrometeorologi akhir 2025 kini kembali dapat digunakan.
Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungpinang Gagalkan 7 Keberangkatan dan Tolak 40 Paspor

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungpinang Gagalkan 7 Keberangkatan dan Tolak 40 Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan pihaknya telah menolak sekitar 40 permohonan penerbitan paspor setelah menemukan indikasi potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Trending

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Selengkapnya

Viral