News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Kesaksian Terdakwa soal Tudingan Budi Arie Terima Uang Judol: Saya Siap Bertanggungjawab

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB
Menteri Koperasi, Budi Arie.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).

Namun, hal itu diluruskan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI, Zulkarnaen Aprilliantony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulkarnaen menjelaskan hal tersebut ketika sidang kasus dugaan penjagaan judi online di Kominfo RI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Adapun, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang hari Rabu, (21/5/2025). 

tvonenews

Dia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judi online.

"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," kata Zulkarnaen di ruang sidang.

Zulkarnaen kembali jelaskan, bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait penjagaan situs judi online karena memiliki hutang budi.  

"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuma masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.

Lebih lanjut, Zulkarnaen mengakui kesalahannya sudah menerima uang hasil penjagaan situs judi online Kominfo RI. Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arue Setiadi dalam pusaran penjagaan situs judi online.

"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian, dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. 

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (14/5/2025) kemarin.

Adapun, empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol. 

Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ungkap jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online, yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir, terkena blokiran oleh Kominfo. Blokiran dilakukan oleh Adhi Kismanto.

Akhirnya, nilai penjagaaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs judi online.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Pun, Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau persentase sebesar 20?ri total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.

Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30%, untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judi online tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian, uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun, pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judi online dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Fakta Menarik Laga Norwegia vs Portugal di UEFA Nation League 2026: Ronaldo Tak Dimainkan, Haaland Gagal Bawa Kemenangan

5 Fakta Menarik Laga Norwegia vs Portugal di UEFA Nation League 2026: Ronaldo Tak Dimainkan, Haaland Gagal Bawa Kemenangan

Di balik hasil pertandingan yang sangat ketat tersebut, terdapat berbagai fakta menarik yang sukses mencuri perhatian dalam laga Norwegia vs Portugal. Apa saja?
Antrean Ketapang-Gilimanuk Capai Belasan Kilometer, Gapasdap Ungkap Kendala Dermaga

Antrean Ketapang-Gilimanuk Capai Belasan Kilometer, Gapasdap Ungkap Kendala Dermaga

Antrean kendaraan yang masih terjadi di lintas Ketapang, Banyuwangi, dan Gilimanuk, Bali, hingga kini belum terurai. Ketersediaan kapal yang cukup banyak belum diimbangi dengan kapasitas dan kemampuan dermaga yang memadai.
Profil Kim Yeon-gyeon, Pemilik Nomor 8 di Hillstate yang Doakan Megawati Hangestri agar Terhindar dari Cedera

Profil Kim Yeon-gyeon, Pemilik Nomor 8 di Hillstate yang Doakan Megawati Hangestri agar Terhindar dari Cedera

Kim Yeon-gyeon sempat jadi pembicaraan volimania setelah Megawati Hangestri datang ke Hillstate. Pasalnya, nomor punggung 8 telah dia pakai sejak musim 2011.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Norwegia vs Portugal 1-2 di UEFA Nation League, Joao Felix dan Goncalo Ramos Jadi Kunci Kemenangan Selecao das Quinas

Norwegia vs Portugal 1-2 di UEFA Nation League, Joao Felix dan Goncalo Ramos Jadi Kunci Kemenangan Selecao das Quinas

Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Ullevaal Stadion, Oslo, Senin (28/9/2026) dini hari WIB, Norwegia harus tumbang dari Portugal dengan skor tipis 1-2.

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Rookie Hyundai Hillstate menolak panggilan yang disematkan Megawati Hangestri kepadanya. Momen lucu ini terjadi saat mereka sedang liburan singkat di Pulau Jeju
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Selengkapnya

Viral