Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka kasus kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta yang terjadi Rabu (21/5).
“Jadi dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93, kemudian 1 orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).
Ade Ary menerangkan bahwa tersangka yang diamankan di antaranya berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
“Kemudian ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan, dan saat ini sudah dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA,” tegas Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan. Kemudian terhadap 78 orang lainnya yang diamankan sudah dipulangkan, dan diserahkan kepada keluarganya.
“Terhadap 15 orang tersebut yang diduga melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” jelas Ade Ary.
Para tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman pidana empat bulan hingga 1 tahun penjara dan juga tindak pidana penganiayan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun. (ars/dpi)
Load more