GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pahami NJOPTKP: Keringanan Pajak Bagi Wajib Pajak di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:28 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai 17 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"NJOPTKP merupakan nilai batas pengurangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenakan pajak. Artinya, sebelum nilai PBB dihitung, NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP atas tanah atau bangunan yang dimiliki, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan," kata Morris kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Morris menuturkan ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa NJOPTKP diberikan kepada setiap wajib pajak dengan beberapa syarat.

Menurutnya dengan diberlakukannya ketentuan baru ini Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa dan memperbarui data kepemilikan mereka pada sistem pajak daerah.

"Pemutakhiran data dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan hak atas NJOPTKP yang berdampak langsung pada besaran PBB-P2 yang dikenakan," kata Morris.

"Dengan memahami dan memenuhi ketentuan NJOPTKP, masyarakat diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus memperoleh manfaat berupa keringanan pajak sesuai regulasi terbaru," sambungnya.

Syarat dan Ketentuan Pemberian NJOPTKP

Dalam Keputusan Kepala Bapenda tersebut, pemberian NJOPTKP didasarkan pada:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.

Adapun NJOPTKP hanya diberikan kepada satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP tertinggi apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak di wilayah DKI Jakarta. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Bojan Hodak akui mental Persib terdampak usai kalah telak dari Ratchaburi di ACL 2. Namun ia optimistis Maung Bandung bangkit dan membalas di leg kedua demi tiket lolos.
Maraknya Kecelakaan di Jalan, Guru Besar UI Dorong Desain Jalan Berbasis Batas Kemampuan Manusia

Maraknya Kecelakaan di Jalan, Guru Besar UI Dorong Desain Jalan Berbasis Batas Kemampuan Manusia

Maraknya kecelakaan di jalan membuat Prof. Martha Leni Siregar memaparkan konsep Visi Nol Fatalitas sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan.
Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Mensos Buka 'Biang Kerok' Penyebabnya

Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Mensos Buka 'Biang Kerok' Penyebabnya

Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada sektor Penerima Bantuan Iuran masih bergulir.
Nathalie Holscher Tak Tahan Lagi, Sindir Teddy Pardiyana yang Ribut Warisan: Kerja!

Nathalie Holscher Tak Tahan Lagi, Sindir Teddy Pardiyana yang Ribut Warisan: Kerja!

Nathalie Holscher geram melihat ulah Teddy Pardiyana yang ribut soal warisan mendiang Lina Jubaedah. Ia beri sindiran keras agar Teddy tak menyusahkan orang.
Beli Perhiasan Mewah dari Adelle Jewellery Kini Semakin Mudah, Ada Promo Spesial BRI

Beli Perhiasan Mewah dari Adelle Jewellery Kini Semakin Mudah, Ada Promo Spesial BRI

Nikmati potongan langsung Rp250 ribu untuk setiap transaksi minimal Rp5 juta yang berlaku kelipatan, dengan pembayaran praktis menggunakan BRI Kartu Kredit, BRI Debit, atau QRIS BRImo di EDC BRI.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT