News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemotor di Bekasi Aniaya Sopir Truk Hingga Tulang Retak

Polisi berhasil menangkap pengemudi motor berinisial Z (41) usai melakukan penganiayaan terhadap sopir truk berinisial S (47) di SPBU Pertamina, Jalan Harapan Indah Boulevard, Ds. Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Jumat, 30 Mei 2025 - 16:26 WIB
Pemotor di Bekasi Aniaya Sopir Truk Hingga Tulang Retak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap pengemudi motor berinisial Z (41) usai melakukan penganiayaan terhadap sopir truk berinisial S (47) di SPBU Pertamina, Jalan Harapan Indah Boulevard, Ds. Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus mengungkapkan bahwa yang bersangkutan melancarkan aksinya lantaran mengaku kesal akibat korban diduga menyerempet motornya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet,” terang Bagus, kepada wartawan, pada Jumat (30/5/3025).

Lebih lanjut Bagus menyebutkan bahwa insiden ini terjadi bermula saat korban ingin mengisi BBM dengan mengendarai Mobil Truck di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 14.20 WIB.

“Saat ingin masuk ketempat pengisian BBM, mobil yang dikendarai oleh korban tersebut menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantri di TKP tersebut hingga sepeda motor terjatuh kebelah kiri,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban. Namun korban tidak mau turun dari kendaraannya lantaran tidak merasa menyerempet.

“Korban emosi dan langsung membuka pintu sebelah kanan mobil tersebut dan pelaku langsung menarik baju yang digunakan oleh korban dengan maksud agar turun dari kendaraan,” terangnya.

Kamudian korban terjatuh dari kursi supirnya atau lantai di TKP hingga mengalami luka retak pada tulang belakangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas peristiwa ini anggota Polsek Tarumajaya langsung menangkap pelaku. Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral