News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara Suap 3 Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum Ini Buka Suara

Mantan Pengacara Gregorius Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas kepada tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jumat, 30 Mei 2025 - 19:30 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pengacara Gregorius Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas kepada tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuiddin, mengklaim bahwa pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana yang menyasar Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lisa Rahmat didakwa dengan dua perkara, yakni memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Ronal Tanur dalam kasus dugaan pembunuhan, serta melakukan permufakatan jahat bersama Jarof Ricar dalam penanganan kasasi Ronal Tanur di Mahkamah Agung.

Namun selama persidangan, menurut tim kuasa hukum, tidak ada satu pun alat bukti utama dari lima jenis alat bukti sah (saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan) yang menunjukkan Lisa benar-benar melakukan tindak pidana tersebut.

“Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rahmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ini berarti secara hukum, Lisa Rahmat harus diputus bebas,” kata Andi Syarifuiddin dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, selama proses persidangan terungkap bahwa kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa, tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Justru, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa, dan tanpa surat perintah yang sah. Kuasa hukum pun menilai proses tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius. Apa pun yang terjadi setelahnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk menghukum seseorang,” ujarnya.

Dia berpandangan, barang bukti yang menimpa kliennya seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur yang sah.

Dia juga menuding, hal itu bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana.

Bahkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan mendukung argumen pembelaan.

Keterangan ahli menyatakan bahwa bukti permulaan seperti chat dan catatan pribadi tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh minimal dua alat bukti utama yang sah.

“Jika hanya berdasarkan chat dan catatan tanpa didukung dua alat bukti utama, maka proses hukum ini seharusnya dihentikan di tahap penyelidikan. Itu disampaikan langsung oleh ahli pidana yang kami hadirkan di pengadilan,” tegas Andi.

Andi menyebut bahwa seluruh saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kesaksian langsung.

Sebab, saat ditanyasoal keterlibatan Lisa, mereka menyatakan tidak tahu dan tidak melihat langsung.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun,” ujar kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, kuasa hukum Lisa Rahmat menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap klien mereka sejak awal tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Tuntutan yang menyatakan Lisa bersalah sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Hukum harus dijalankan dengan kejujuran dan bukti, bukan asumsi dan tekanan. Klien kami dituntut 14 tahun tanpa dua alat bukti sah, hanya karena dianggap tidak kooperatif. Ini tidak adil,” pungkasnya.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modus Bekam, Buya Ponpes Bogor Cabuli Santriwati, Kini Tercatat Korban Diduga Lebih dari Tiga

Modus Bekam, Buya Ponpes Bogor Cabuli Santriwati, Kini Tercatat Korban Diduga Lebih dari Tiga

Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Judul: 5 Artis Indonesia yang Banting Setir Kerja di Luar Negeri, Ada yang Jadi Tukang Las

Judul: 5 Artis Indonesia yang Banting Setir Kerja di Luar Negeri, Ada yang Jadi Tukang Las

Deretan artis Indonesia banting setir kerja di luar negeri, dari tukang las, pebisnis katering hingga manajer perusahaan. Simak kisah lengkapnya di sini.
Soroti Kasus Kematian Dokter Icha, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Bicara Perlindungan Nakes: Sekuritinya Mana?

Soroti Kasus Kematian Dokter Icha, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Bicara Perlindungan Nakes: Sekuritinya Mana?

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya menekankan penguatan aturan perlindungan terhadap nakes agar kasus kematian Dokter Icha tidak terulang lagi.
Dari Energi Bersih Hingga Peluang Usaha, Desa Energi Berdikari Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Dari Energi Bersih Hingga Peluang Usaha, Desa Energi Berdikari Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Pertamina terus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni pengembangan energi bersih di perdesaan melalui Program Desa Energi Berdikari.
Prabowo Akan Terima Presiden Belarus Hari Ini, Bidik Ketahanan Pangan hingga Pupuk

Prabowo Akan Terima Presiden Belarus Hari Ini, Bidik Ketahanan Pangan hingga Pupuk

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Belarus Alexander Lukashenko di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2026).
Beri Kehormatan Tertinggi, Presiden Belarus Jadi Kepala Negara Pertama Menginap di Istana Negara

Beri Kehormatan Tertinggi, Presiden Belarus Jadi Kepala Negara Pertama Menginap di Istana Negara

Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko mencatat sejarah dalam hubungan diplomatik Indonesia.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Selengkapnya

Viral