Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo menyebut keterangan Erintuah Damanik yang mengaku bertemu dengan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani.
Ibu Meirizka Widjaja dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Kejagung menyita uang Rp21 miliar dari rumah eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
JPU Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) RI mendalami terkait tiga hakim PN Surabaya yang jadi tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dengan bentuk tim khusus.
KBPA memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas keberhasilannya membongkar permainan uang terkait vonis bebas dan putusan kasasi
Pasca ditangkap dalam sebuah OTT Kejaksaan Agung, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk memutus vonis bebas Ronald Tannur
Timnas Maroko membuat kejutan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Singa Atlas menahan Brasil dengan skor 1-1 di Stadion MetLife, Minggu (14/6/2026).
Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya.
Timnas Qatar memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil membanggakan. Mereka sukses menahan Swiss 1-1 pada laga perdana Grup B, Sabtu (13/06/2026).
Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.