Jakarta, tvOnenews.com - Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial AF (16) usai melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku diciduk saat hendak menjual motor hasil curian tanpa dokumen lengkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut Susatyo menyebutkan, peristiwa ini terungkap saat adanya laporan masyarakat mengenai transaksi sepeda motor bodong.
“Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun insiden pencurian ini terjadi di Jalan Mawar Merah II No. 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5/20225) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Load more