GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Jenis Kegiatan yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Dengan adanya aturan ini maka setiap orang yang melakukan kegiatan di Ibu Kota, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 12:11 WIB
Pekerja dan Pengunjung Rumah Makan/Warteg Kini Wajib Sudah Vaksinasi Agar Bisa Tetap Beroperasi
Sumber :
  • Addin Fathoni

Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya aturan ini maka setiap orang yang melakukan kegiatan di Ibu Kota, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Bukti status telah divaksin hanya menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan yang diteken oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (3/8) itu disebutkan bahwa pekerja yang melakukan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran di sektor esensial, sektor kritikal, serta tamu hotel, harus sudah divaksinasi.

Sektor esensial meliputi perusahaan asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan); pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non-penanganan karantina; dan industri ekspor dan penunjangnya.

Aturan juga berlaku bagi sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Demikian pula pekerja untuk sektor kritikal, yakni kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Syarat telah divaksin juga berlaku bagi pekerja dan pengunjung yang berkegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari; apotek dan toko obat; pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari; pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

Bagi pekerja dan pengunjung di lokasi makan/minum di tempat umum juga diwajibkan telah divaksinasi. Mereka yang berkegiatan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya; restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin atau memperlihatkan sertifikat vaksin.

Pemprov DKI Jakarta juga mengharuskan pekerja di tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek).

Sementara untuk kegiatan peribadatan yang berlangsung di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, Pemprov mewajibkan petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pekerja, pasien, dan pengunjung yang berkegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan juga diharuskan telah divaksinasi.

Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik yang berkegiatan pada moda transportasi seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental; ojek (online dan pangkalan) juga wajib sudah divaksinasi. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali berapa waktu terakhir.
Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Perselisihan Sule dan Teddy Pardiyana soal polemik hak waris Lina Jubaedah masih belum menemukan titik terang. Teddy bongkar fakta soal hubungannya dengan Lina
Kronologi Penangkapan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Soal Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kronologi Penangkapan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Soal Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kadiv Humas Polri mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Klasemen Proliga 2026 Putra: Surabaya Samator Selamatkan Nasib Garuda Jaya, 4 Tim Resmi Lolos ke Babak Final Four

Klasemen Proliga 2026 Putra: Surabaya Samator Selamatkan Nasib Garuda Jaya, 4 Tim Resmi Lolos ke Babak Final Four

Klasemen Proliga 2026 putra, di mana Surabaya Samator melengkapi kuota empat tim yang lolos ke babak final four usai mengalahkan Medan Falcons Tirta Bhagasasi.
John Herdman Blak-balakan Sebut Timnas Indonesia Underdog, Singgung Mimpi Piala Dunia

John Herdman Blak-balakan Sebut Timnas Indonesia Underdog, Singgung Mimpi Piala Dunia

Ambisi besar diusung John Herdman bersama Timnas Indonesia. Dari target juara Piala AFF, hingga mimpi tampil di Piala Dunia 2030, inilah roadmap yang disiapkan untuk skuad Garuda.
Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya

Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, minta Ressa segera balas WhatsApp dan ambil inisiatif bertemu ibu kandungnya untuk selesaikan masalah.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT