GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maraknya Konten Kreator Sebarkan Berita Negatif, IJTI : Publik Diminta Lebih Kritis

Fenomena maraknya konten kreator yang menyebarkan berita negatif tanpa verifikasi fakta yang akurat kian meresahkan masyarakat.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 4 Juni 2025 - 20:23 WIB
IJTI
Sumber :
  • tim tvOne

Probolinggo, tvOnenews.com - Fenomena maraknya konten kreator yang menyebarkan berita negatif tanpa verifikasi fakta yang akurat kian meresahkan masyarakat.

Banyak informasi yang dibagikan di media sosial ternyata tidak didukung oleh data yang benar, bahkan cenderung menyerang pihak tertentu tanpa konfirmasi. Hal ini tidak hanya menciptakan keresahan publik, tetapi juga dapat mencoreng nama baik individu maupun institusi yang disasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tomi Iskandar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Tapal Kuda mengatakan, masyarakat harus lebih bijaksana dan waspada dalam menggunakan plafon media sosial saat mempublishkasikan informasi atau berita yang akurat, kredibel dan objektif.

"Konten kreator yg bukan lahir dari Perusahaan Pers bukanlah produk jurnalistik. Jadi konten kreator yg dimaksud itu adalah murni media sosial, sangat berbeda itu. Produk jurnalistik (berasal dari perusahaan pers) dilindungi oleh undang-undang pers no 40 thn 99. Berbeda dg konten kreator, pers atau jurnalis diikat oleh kode etik yg ketat. Namun perkembangan terkini, banyak juga media sosial yg lahir dari Perusahaan Pers, tapi itu secara hukum dilindungi juga oleh UU Pers. Konten yg murni media sosial tentu bisa langsung dijerat dg pidana umum, jika ada pihak - pihak yang keberatan dengan isi konten yg dipublish tersebut," katanya. Rabu (4/6/2025)

Menurut Undang-Undang Pers di Indonesia, setiap jurnalis dan penyebar informasi publik diharapkan mematuhi kode etik jurnalistik. Beberapa prinsip utama yang harus dijunjung tinggi meliputi:

1. Verifikasi Fakta: Setiap informasi harus diperiksa kebenarannya sebelum dipublikasikan

2. Keseimbangan Berita: Penyajian berita harus berimbang, tidak memihak salah satu pihak

3. Sumber yang Kredibel: Informasi harus berasal dari narasumber yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski konten kreator bukan jurnalis profesional, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar. Dalam konteks ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menekan penyebaran hoaks, antara lain:

1. Hindari Judul Provokatif: Gunakan judul yang informatif, bukan sekadar sensasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Cermati Alamat Website: Pastikan informasi berasal dari situs berita resmi atau telah terverifikasi.

3. Gunakan Sumber Kredibel: Rujuklah pada sumber yang terpercaya dan memiliki reputasi baik

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.

Trending

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Selengkapnya

Viral