News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggul Pertambangan di Raja Ampat Jebol Berdampak Pencemaran Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan adanya pencemaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT ASP di kawasan Raja Ampat.
Minggu, 8 Juni 2025 - 18:16 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan adanya pencemaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT ASP di kawasan Raja Ampat.

Hanif menampilkan gambar kondisi pertambangan PT ASP yang diambil lewat drone. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi ini kondisi foto udara yang diambil di PT ASP pada tanggal 28 Mei 2025, maksudnya menggunakan drone,“ kata Hanif, saat konferensi pers, pada Minggu (8/6/2025).

Adapun saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai terindikasi adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” terang Hanif.

Kemudian dari visual menggunakan drone, terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Selain itu tampak adanya gambar air limbah larian yang tidak dikelola dan bekas longsoran akibat air larian pada bagian selatan dan barat.

“Ini sebaran IUP yang kemudian dilakukan pengawasan oleh teman-teman Gakkum. Jadi kita telah menurunkan tim selama beberapa hari untuk melakukan kunjungan kesana,” jelas Hanif.

Sementara itu, Hanif menyebutkan bahwa pertambangan PT ASP ini bahkan berada di Pulau Manuran yang luas bukaannya 109 hektare. Persetujuan lingkungan PT ASP ini diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, Nomor 75B tahun 2006.

“Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami, kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah memasang papan pengawasan (segel) dan atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.

“Kalau plang pengawasan itu dilakukan, berarti tahapannya sedang berjalan mulai dari pengambilan sampel-sampel untuk di lab, kemudian pemanggilan penghadiran para ahli untuk memproyeksikan kerugian-kerugian dan kerusukan lingkungan yang ditimbulkannya, untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata ataupun saksi administrasi pemerintah,” ucap Hanif. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral