Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang melalui aplikasi live streaming berbau pornografi yang bernama HOT51.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial MFS (22) dan DIP (23) pada Rabu (5/6/2025) lalu di Kota Depok, Jawa Barat.
"Kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan menawarkan konten live streaming berbau pornografi melalui aplikasi HOT51," ungkap Resa, Kamis (12/6/2025).
Dalam aplikasi tersebut, Resa menjelaskan korban yang merupakan anak-anak di bawah umur melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa kepada penonton.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polda Metro Jaya menemukan bahwa kedua tersangka berperan sebagai fasilitator apartemen, penyedia kelengkapan siaran langsung dan pencari talent," tutur Resa.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk beberapa unit ponsel, rekening bank dan dokumen lainnya.
Load more